- Gerakan Anak Gemar Makan Ikan, Tingkatkan Nutrisi Cegah Stunting
- Pemdes Batuah Bentuk Forum Pemuda Batuah Bersatu
- Dispora Kukar Akan Lakukan Sertifikasi Kepelatihan Sekolah Sepakbola
- Respons Gesit Bupati Kukar, Nobar Timnas U-23 di Videotron Penuhi Keinginan Netizen
- Piala Bupati Kukar e-sport Fest 2024 Akan Digelar
- Dispora Kukar Akan Gelar Festival Sepakbola Usia Dini Tahun 2024
- DPMD Kukar Bakal Penuhi Kebutuhan Tenaga Medis dan Nakes di Seluruh Desa
- BPBD Kukar Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2024 di Bandung
- Pemdes Sebelimbingan Ajak Warga Peduli Pencegahan Karhutla
- Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kota Bangun Darat, Cegah Karhutla
DPRD Kutim Apresiasi Disahkannya UU ASN 2023
Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Basti Sangga Langi
kukarnews.id, KUTAI TIMUR - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 31 Oktober 2023. Hal ini ditanggapi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi, saat ditemui awak media di Ruang Kerjanya, Kantor DPRD Kutim, Senin (6/11/2023).
Basti Sangga Langi mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang selama ini, terus berupaya memperjuangkan nasib dari Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Lainnya :
- Yohanes Badulele Da Silva Minta Pemda Dukung Petani Kembangkan Pertanian0
- Anggota DPRD Kaltim Harapkan Kontraktor Lokal Terlibat dalam Pembangunan IKN0
- Melalui Aspirasinya, Faizal Rachman Berikan Bantuan Pupuk Nitrobacter Bagi Petani0
- DPRD Kukar Dukung Pengembangan Pertanian Berbasis Kawasan0
- Kelurahan Melayu Gandeng Dinas PU Gelar Pelatihan Pertukangan0
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim harus cepat merespon, agar kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tidak habis.
"TK2D kita saat ini hampir kurang lebih 5000 orang, harusnya dari dinas terkait segera memfollow up hal ini. Agar TK2D kita semuanya sudah menjadi PPPK," ucap Basti Sangga Langi.
Basti mengungkapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, sebagai dinas yang menangani hal itu, lakukan upaya jemput bola dengan meminta Bupati atau Sekertaris Daerah (Sekda), untuk mengkoordinasikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait jumlah TK2D yang ada di Kutim.
"Data TK2D Kutim yang hampir kurang lebih 5000 orang ini, serahkan BKPSDM Kutim kepada Menteri PANRB untuk di jadikan PPPK, supaya tidak ada lagi rekrutmen TK2D," ujarnya.
Dirinya berharap Pemda Kutim dan dinas terkait betul-betul memanfaatkan semaksimal mungkin hal ini, agar tidak ada lagi TK2D di Kutim.
"Kita harap ini segera diproses oleh Pemda dan dinas terkait, supaya semua TK2D kita bisa dijadikan PPPK," pungkasnya. (her/kn1/rhi/advdprdkutim)