DPRD Kukar Tanggapi Keberadaan Tambang Ilegal di RT 1 Desa Teluk Dalam

DPRD Kukar Tanggapi Keberadaan Tambang Ilegal di RT 1 Desa Teluk Dalam

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti adanya aktivitas tambang yang terjadi di RT 1 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. 


Warga setempat menduga aktivitas penambangan tersebut ilegal. Bahkan, sejumlah warga merasakan dirugikan dengan adanya aktivitas itu, mulai dari polusi, kenyamanan, dan bangunan yang retak. 


Anggota DPRD Kukar, Ahmad Yani dengan tegas meminta pemerintah desa harus bertanggung jawab atas aktivitas yang merugikan warga tersebut. Tak hanya pemdes, tetapi camat dan pemda juga diminta untuk mengambil sikap. 


“Yang namanya ilegal itu dilarang UU, yang dibolehkan itu yang berizin, ini dilarang negara.Karena ini sudah terjadi maka harus ada mediasi,” katanya. 


Yani juga meminta agar pekerja tambang bisa mempertanggungjawabkan tindakannya atas kerusakan lingkungan dan permukiman di desa. Menurutnya, persoalan ini harus segera diselesaikan dengan mediasi antara warga, pemdes dan pihak tambang. 


Selain itu, Yani pun mengharapkan Pemkab Kukar harus menelusuri izin aktivitas guna memastikan lebih jelas, apakah legal atau tidak, apakah legal tetapi tidak sesuai prosedur.


“Kalau modusnya untuk pemetaan lahan pasti harus memiliki izin dari pemerintah. Biasanya ada izin pemetaan lahan, hanya saja kita harus telusuri kembali. Karena negara yang berhak untuk menjual batu bara itu secara prosedur,” sebut Yani. 


“Harus ada mediasi untuk mencari siapa yang bertanggung jawab, intinya masyarakat tidak boleh dirugikan,” pungkasnya. (far/kn3/rhi/advdprdkukar)