Divisi Hukum KPU Kukar: Pilkada 2024 Telah Dilaksanakan Sesuai Prosedur
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Divisi Hukum, Wiwin menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah dilaksanakan sesuai prosedur. Pelaksanaan ini mengacu pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 tahun 2024.
"Sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Saat ini kita masih menunggu keputusan MK. Sengketa yang melibatkan KPU sudah masuk tahap persidangan,” jelasnya.
Dari total tiga paslon di Kukar, dua di antaranya melayangkan gugatan terkait validitas persyaratan pencalonan paslon nomor urut 1 Edi Damansyah-Rendi Solihin dalam Pilkada 2024.
Dua Paslon itu adalah Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi dan Alif Turyadi (Deal).
Demi kelancaran dalam persidangan, KPU Kukar menggunakan pengacara yang handal dalam menangani perkara tersebut. Dengan beranggotakan 5 orang, diharapkan membuahkan hasil maksimal.
KPU Kukar menyatakan siap menghadapi persidangan dan menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami siap mempertahankan keputusan KPU, namun tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Gugatan yang diajukan dua paslon ini menarik perhatian masyarakat Kukar karena menyangkut isu sensitif terkait legitimasi hasil Pilkada. KPU Kukar melakukan berbagai macam cara, termasuk memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak terpancing
"Jangan sampai terpancing dengan politik adu domba. Kita harus percaya pada keputusan MK," jelasnya.
"Kami percaya MK akan memutuskan secara adil dan objektif, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan hasil akhir," tambahnya. (adv/kpukukar/kn3/rhi)
adminKN