Polres Kukar Tangkap Dua Orang Pengetap Solar, Dijual ke Perkebunan
kukarnews.id, TENGGARONG - Satreskrim Polres Kukar, berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi di Tenggarong. Keduanya adalah SB (48) dan MF (28), ditangkap di Jalan Naga RT 36, Tenggarong, Jumat (1/4/2022) lalu.
Dari tangan tersangka, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat menyebut jika didapati 300 liter solar hasil kedua tersangka mengetap di salah satu SPBU di Tenggarong, 3 unit drum, dan 11 jeriken yang digunakan untuk menampung solar subsidi. Alat pompa, selang, dan dua unit truk yang tangkinya sudah dimodifikasi menjadi lebih besar lagi.
"Tersangka menggunakan dua unit truk modifikasi," urai Gandha dalam press release-nya, Sabtu (2/4/2022).
Dari hasil solar yang mereka dapatkan, dijual ke perusahaan perkebunan sawit. Menjual lebih tinggi dibanding harga normal di SPBU. Harga normal solar Rp 5.150, dijual kembali ke perusahaan dengan harga Rp 8 ribu.
Dalam sehari, keduanya mampu mendapatkan solar sekitar 150 liter. Atau dalam sebulan mampu menghasilkan keuntungan Rp 30-40 juta. Kegiatan ilegal inipun dilakukan sejak dua tahun belakangan ini.
Kedepan, Gandha tidak menampik bakal melakukan giat razia. Kepada antrian truk-truk yang mengular di beberapa titik di dekat SPBU. Karena menjadi salah satu atensi yang diberikan oleh Kapolri berjenjang ke Kapolda Kaltim, karena terjadinya kelangkaan solar bersubsidi di masyarakat. Dan mengingatkan agar masyarakat tidak main-main dan menyalahgunakan solar bersubsidi.
Sementara perusahaan perkebunan dan SPBU dimana tersangka belum, bakal menjadi atensi. Bakal dilibatkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Kukar. Keduanya terancam dengan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman kurungan 6 tahun denda Rp 60 miliar. (kn2/rhi)
admin