- BPBD Kukar Lakukan Penanganan Karhutla di Desa Sebemban
- Astra Agro Terpilih Sebagai Indonesia Best Workplace For Women Award 2023
- Bandara SAMS Sepinggan Berangkatkan 299 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama
- Wajib Laksanakan MTQ di Tiap Kecamatan, Berdayakan Bibit Lokal
- Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas Tenggarong Ikuti Konsolidasi Intelijen
- Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif
- Tercepat, Kukar Menjadi Daerah Pertama di Indonesia yang Salurkan Bonus Atlet Sea Games Secara Utuh
- Maksimalkan Pelayanan, RSUD AM Parikesit Akan Segera Miliki Gedung Baru
- Ratusan Nelayan Samboja, Ramaikan Pesta Laut Pesisir
- Mansyur Dhuha Siap Kawal Aspirasi Warga Kukar
Hetifah Terima dan Dengarkan Aspirasi Perangkat Desa Kaltim di DPR RI

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian saat menerima kedatangan 10 perangkat desa asal Kaltim (Istimewa/ Sumber Foto : Luay Ali)
kukarnews.id, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Hetifah Sjaifudian menerima kedatangan perwakilan perwakilan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur (Kaltim), total ada sebanyak 10 orang yang menyampaikan aspirasinya kepada Hetifah Sjaifudian. Berlokasi di kantor DPR/MPR RI, Rabu (25/1/2023) .
Diketahui, sebelum melakukan pertemuan. Ke- 10 orang tersebut sempat mengikuti aksi demo pagi tadi di gerbang DPR RI. Sebanyak 44.225 orang perangkat desa dari 22 provinsi di Indonesia melakukan aksi damai untuk menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula hanya enam tahun menjadi sembilan tahun.
"Kami sejak Senin sudah di DPR, tepatnya pada RDPU di Komisi 2. Saya membawa 10 orang perwakilan PPDI dari Paser, Kukar, dan Kutim ingin mengadu kepada orang tua kami di DPR yaitu Ibu Hetifah Sjaifudian," ungkap Ketua PPDI Kaltim, Rodi.
Baca Lainnya :
- Bupati PPU Sambut Kunjungan Anggota PII ke Titik Nol Nusantara0
- Persatuan Insinyur Indonesia Siap Dampingi Merealisasikan IKN0
- Rapimnas PII Hasilkan Deklarasi Balikpapan0
- Gubernur Kaltim Apresiasi Para Insinyur di Rapimnas PII 20230
- Dinas PU Akan Segera Lakukan Perbaikan Jembatan di Muara Muntai 0
Dijelaskan lebih lanjut, Rodi menuturkan adanya kegelisahan serta harapan perihal kejelasan status dan kesejahteraan perangkat desa. Sebagai perangkat desa, Rodi mengaku perangkat desa sering kali bekerja 24 jam untuk melayani masyarakat akan tetapi sampai saat ini negara belum mau mengakui status perangkat desa.
"Disisi lain, posisi kami juga rentan tergantung pergantian Kepala Desa karena kami berdasarkan SK Kepala Desa," ucapnya.
Dikatakannya, PPDI Kaltim menginginkan agar klausul 'perangkat desa' masuk dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang membatasi definisi ASN sebagai PNS dan PPPK. Mereka juga berharap agar penetapan perangkat desa selanjutnya menjadi wewenang SK Bupati dan bukan SK Kepala Desa. Selain itu, mereka juga mengusulkan sebuah UU baru terkait perangkat desa.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifaf Sjaifudian menyebutkan, dalam periodenya. Hetifah pun turun andil dalam membuat UU Desa yang memperkuat desentralisasi pemerintahan ke pemerintah desa, dengan disertai adanya devolusi fiskal, dalam wujud dana desa.
"Dengan adanya dana desa ini, terbukti dari berbagai penelitian akademik telah menunjukkan kontribusinya untuk menaikkan Indeks Pembangunan Manusia, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi angka kemiskinan, " ungkap Hetifah.
Kini, dalam kedudukan dirinya sebagai pimpinan Komisi X DPR RI, ia juga terus berkomitmen untuk terus memperjuangkan program pariwisata desa dan beasiswa bagi anak desa untuk terus ditingkatkan. "Jadi terkait aspirasi para perangkat desa ini, saya sangat memahami dan berempati terhadap nasib maupun kesejahteraan perangkat desa, " ucapnya.
Oleh karena itu, Hetifah pun menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan oleh perangkat desa Kaltim. Dirinya berharap ini bisa diwujudkan melalui perubahan perundang-undangan atau peraturan lainnya yang relevan.
"Terkait kesejahteraan, kepastian status, serta kerentanan karir, saya memahami bahwa peraturan yang ada memang belum mengakomodir harapan rekan-rekan PPDI. Kami dari Fraksi Golkar akan melakukan yang terbaik, menyampaikan amanah, serta ikut memperjuangkan agar ada regulasi yang lebih baik," pungkas Hetifah. (*/kn1/rhi)
