Keseharian Pelaku dan Korban Pembunuhan di Amborawang Darat Samboja
kukarnews.id, SAMBOJA - Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama menyebutkan bahwa status Sarip Arman (37) resmi menjadi tersangka. Diketahui, Sarip merupakan tersangka pembunuhan gadis 14 tahun di Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja pada Minggu, (20/2/2022) lalu dan jasadnya berhasil ditemukan pada Senin, (21/2/2022).
Berdasarkan informasi yang dirinya dapat dari masyarakat setempat, tersangka dikenal warga sebagai sosok yang tidak terlalu menonjol, hanya saja dalam kesehariannya sering nongkrong dan ngopi bersama warga dan berstatus duda atau pernah menikah.
"Biasa aja kesehariannya, tidak ada yang mencurigakan dari si tersangka," ucapnya saat press rilis di Mapolsek Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Selasa, (22/2/2022).
Lanjut dia, untuk kondisi kejiwaan tersangka tidak ada indikasi ke arah gangguan jiwa, artinya kondisi kejiwaan tersangka masih normal. "Karena diajak ngomong juga nyambung," katanya.
Diakuinya, terkait pasal yang akan dikenakan pada tersangka masih di dalaminya, namun sementara pihaknya memasukan tersangka dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni pasal 76C terkait penganiayaannya junto pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan kematian.
"Masa hukumannya, kalau pasal 76C itu 3,6 tahun dan pasal 80 ayat (3) penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," jelasnya.
Selain itu dari informasi yang ia dapat dari keluarga dan warga, korban merupakan sosok anak yang cantik dan rajin. Korban saat ini memang sudah tidak bersekolah, namun dalam kesehariannya korban beraktivitas sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) setempat.
"Kalau bilang warga, korban itu anaknya baik, sopan dan terkenal bagus ngajinya," tambahnya.
Diketahui, korban merupakan anak kedua dari empat bersaudara.(kn4/rhi)
admin