Pemkab Kukar Gratiskan Biaya Penyeberangan
Dalam Rangka Menjamin Tetap Berjalannya Roda Ekonomi dan Meringankan Beban Masyarakat
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Pengalihan arus lalu lintas di Dusun Pandamaran, dari jalur darat menjadi jalur air, kini jadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Sempat dikeluhkan oleh masyarakat yang harus mengeluarkan uang lebih untuk lewat penyeberangan kapal feri. Akhirnya Pemkab Kukar mengambil kebijakan untuk menggratiskan penyeberangan feri tersebut.
Penyeberangan yang menggunakan dermaga milik PT REA dan PT TPS itu, awalnya mendapat subsidi sebesar Rp 30 ribu. Dimana untuk mobil minibus dan pikap tanpa muatan dipatok Rp 170 ribu dan pikap muatan sebesar Rp 220 ribu. Kini kebijakan baru diambil, dengan menggratiskan seluruh biaya. Dengan syarat mobil tersebut dibawah kapasitas 8 ton.
"Kalau kemudian posisi yang kendaraan-kendaraan besar itu kita sarankan feri yang dari Kota Bangun," ucap Asisten II Setkab Kukar, Wiyono, Rabu (23/2/2022).
Langkah ini diambil, karena kontraktor yang bekerja disana tidak bisa bekerja secara efektif. Lantaran alat berat yang seharusnya bekerja untuk memperbaiki kondisi jalan, lebih banyak menarik mobil milik masyarakat yang ambles ketika lewat jalur tersebut. Sehingga Pemkab Kukar mengambil kebijakan untuk mengambil langkah ini.
Penyeberangan feri gratis ini akan dijadwalkan sesuai dengan kondisi perkembangan. Tetapi tetap menjadwalkannya hingga tanggal 7 Maret 2022 itu. Apakah perlu perpanjangan waktu, atau lebih cepat selesai dari yang dijadwalkan. (kn3/rhi)

admin