Pemkab Kukar Kembali Raih Predikat WTP
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali untuk kelima kalinya secara berturut - turut meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun Anggaran 2022.
Penyerahan secara langsung diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Agus Priono kepada Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah di ruang serbaguna Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur di Kota Samarinda, Selasa (18/4/2023).
Atas hasil ini Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah mengucapkan terima kasih kepada pihak BPK Perwakilan Kaltim atas pendampingan yang dilakukan dan juga kepada jajaran Pemkab Kukar yang telah bekerja keras menyiapkan segala hal hingga lancarnya audit yang dilakukan oleh pihak BPK.
“Tentunya kami dari sisi Pemkab Kukar, opini WTP ini juga dijadikan salah satu dorongan dan motivasi agar terus bekerja lebih baik lagi,” ucap Edi Damansyah kepada kukarnews.id.
“Jadi kalau bicara siklusnya dari sisi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan pelaporan bisa diperbaiki,” lanjutnya.
Edi Damansyah juga berkomitmen atas hasil audit BPK, akan langsung ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari. Rekomendasi ini akan diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Dijelaskan pula bahwa audit ini sebetulnya untuk memperbaiki kelemahan pemkab dan ada rekomendasinya. Pihaknya menekankan kepada jajaran untuk konsisten melakukan beberapa rekomendasi yg diberikan oleh BPK atas audit keuangan dan Insya Allah itu terus membaik dan data kelola manajemen keuangan.
“Saya optimis ini nanti kita bisa perbaiki lagi kedepannya, dengan beberapa catatan dan kelemahan di tahun 2022, Insya Allah 2023 kita perbaiki,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Agus Priyono menyampaikan dalam melakukan pemeriksaan, terkait persoalan tata kelola keuangan daerah di Kukar. Permasalahan yang pihaknya temukan, dicoba cari apa penyebabnya, dan menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi terbaiknya.
“Harapannya dengan rekomendasi yang diberikan kepada Pemda dan Pemda menindaklanjuti rekomendasi itu. Ujungnya ada perbaikan di tata kelola keuangan daerahnya,” jelasnya.
Dirinya menambahkan dari hasil periksa di lapangan dan ketika ditemukan persoalan, dijadikan suatu temuan dan disiapkan rekomendasinya, sebelum LHP terbit untuk melakukan rencana aksi.
“Jadi rencana aksi mereka sudah tahu bahwa rekomendasinya dan mereka susunlah rencana aksi, hingga dalam waktu 60 hari sudah selesai,” tutupnya. (adv/diskominfo/kn1/rhi)

admin