Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim Resmi Disahkan Menjadi Perda

Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim Resmi Disahkan Menjadi Perda

kukarnews.id, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah saat rapat paripurna DPRD Kaltim ke-38 pada Senin (16/10/2023).


Setelah penyampaian laporan akhir hasil kerja dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memberikan pertanyaan kepada peserta rapat apakah Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi Perda.


“Apakah Raperda pajak daerah dan retribusi daerah dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” tanya Hasanuddin Mas’ud kepada peserta rapat usai pembacaan laporan hasil kerja pansus.


Pertanyaan Hasanuddin Mas’ud itu lantas mendapat jawaban setuju dari para peserta rapat. Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan pandangan akhir Gubernur. Dalam Kesempatan ini, Akmal Malik menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran DPRD Kaltim atas persetujuan disetujui Ranperda pajak daerah menjadi Perda.


“Kami menyampaikan ucapan terimakasih atas dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kaltim,” ucapnya. (fa/kn1/rhi/advdprdkaltim)