Salehuddin Gencarkan Pemahaman Bahaya Narkoba Melalui Penyebarluasan Perda
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Anggota DPRD Kaltim Salehuddin, melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, di Gedung Badminton Desa Loa Duri Kecamatan Loa Janan, Sabtu (28/10/2023).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Akademisi Suroto, juga dihadiri Kepala Desa Loa Duri Ilir H. Fakhri Arsyad dan tokoh masyarakat setempat.
Salehuddin mengatakan, penyebarluasan perda pencegahan narkoba ini sangat penting. Sebab peredaran narkoba di masyarakat sangat mengkhawatirkan, terutama kepada anak muda.
“Saya selaku anggota dewan sangat prihatin terhadap peredaran narkoba. Untuk itu, marilah kita bersama-sama mengawasi keluarga kita, anak-anak kita agar tidak terjerumus ke dunia narkoba,” ujar Salehuddin.
Politisi Golkar ini juga berpesan, apabila ada keluarga atau saudara yang kecanduan narkoba agar dilakukan rehabilitasi.
"Kaltim sudah punya Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah di Samarinda. Para pecandu direhabilitasi gratis. Nah, saya berharap mudah-mudahan kita semua sehat dan terbebas narkoba sehingga tidak ada yang direhabilitasi lantaran kecanduan narkoba,” tuturnya.
Ia menambahkan, melalui penyebarluasan Perda 4/2022 ini, dirinya berharap masyarakat bisa ikut terlibat mengkampanyekan pencegahan peredaran narkoba.
"Jadi terus dan terus, tidak akan berhenti untuk mensosialisasikan bahwa Pemprov dan DPRD Kaltim hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk kemudian memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim," tutupnya. (wn/kn1/rhi/advdprdkaltim)
admin