- Bara JP Perkuat Barisan untuk Pilkada 2024, Dukung Isran-Hadi di Kaltim dan Edi-Rendi di Kukar
- TMMD 122, Pembangunan Sumur Bor untuk Pengairan Sawah Seluas 40 Hektar
- Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas & Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
- Lamin Datuq Terang, Jalan Mulus: Bukti Kerja Nyata Edi-Rendi
- Dukungan Mengalir di Loa Janan dan Samboja Barat, Edi-Rendi Tegaskan Komitmen
- TMMD 122 Bangun Akses Transportasi Pemukiman Warga Desa Kerta Buana
- Kesuksesan Reza Permadi Kembangkan Potensi di Desa Wisata di Indonesia
- Edi Damansyah Siapkan Program Umrah dan Pendidikan Gratis, Berobat Cukup Bawa KTP
- Kampanye di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
- Srikandi Lapas Kelas IIA Tenggarong Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Pengunjung
TPPS Kukar Bahas Penyusunan Draft Perbup Percepatan Penanganan Stunting
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengggelar rapat pembahasan penyusunan draft Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Percepatan Penurunan Stunting. Rapat dipimpin oleh Assisten III Bidan Administrasi dan Umum Pemkab Kukar, Dafip Haryanto di ruang rapat Lt.4 Bagian Organisasi Tata Laksana Setkab Kukar, Selasa (10/9/2024).
Draft perbup yang akan diajukan ini menjadi regulasi bagi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dalam menjalankan penanganan stunting sesuai dengan target daerah dan target nasional. Rancangan perbup ini masih dalam proses penyusunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Baca Lainnya :
- Ajak Terapkan PHBS, Warga Sebelimbingan Dibantu WC Sehat0
- Anggota BPD Kukar Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Edi Damansyah Harap Kinerja Makin Optimal0
- Tegakkan Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme Jadi Kunci Netralitas ASN di Pilkada 2024 0
- Dukung Keberlanjutan, Dirut PT PHI Kunjungi Program CSR Pemanfaatan Akar Pakis di Pulau Bunyu0
- Pemkab Kutai Kartanegara Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 20240
“Yang penting seluruh panduan ada regulasi, salah satu yang ditanyakan saat FGD Kemenpan RB, pemerintah dalam pengelolaan hal yang pertama ditanya terkait regulasi, yang telah dibuat oleh pemerintah,” ucap Dafip Haryanto.
Dengan adanya Peraturan Bupati Kutai Kartanegara ini, diharapkan memberikan landasan hukum yang kuat dalam penanggulangan stunting di Kukar. Sehingga penanganan di Kabupaten Kukar bisa terarah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dari jajaran kabupaten hingga ke desa, serta impian Pemkab Kukar dalam menurunkan stunting bisa tercapai maksimal.
Raperbup tersebut menitikberatkan pada tugas serta fungsi dinas-dinas tersebut secara konsisten dalam mengentaskan stunting di Kukar. (adv/diskominfokukar/stg/kn1/rhi)