Akhirnya Oknum Ustaz di Tenggarong Dijadikan Tersangka
kukarnews.id, Tenggarong - Setelah ditetapkan sebagai terlapor tindak pidana dugaan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih berumur 16 tahun. Kini oknum ustaz di Kecamatan Tenggarong sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kukar.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso pada kukarnews.id, Minggu (13/3/2022).
Untuk selanjutnya, kini tersangka akan dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah statusnya sebagai terlapor meningkat menjadi tersangka.
Akibatnya, kini tersangka akan diancam dengan Pasal 76D Junti Pasal 81 Ayat 2 dan ayat 3. Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (kn2/rhi)
admin