- PPTI Kukar ke PPTI Badung, Bali untuk Tingkatkan Upaya Penanggulangan Tuberkulosis
- Kutai Timur Belajar dari Sukses Kutai Kartanegara dalam Penurunan Stunting
- Pemkab Kukar Sambut TPPS Kutim Terkait Penanganan Stunting
- Warga Pinggiran Sungai Diajak Beralih Menggunakan WC
- Sanitasi Layak, Upaya Tingkatkan Kesehatan Warga dan Cegah Stunting pada Anak
- DP2KB Kukar Berkomitmen Membimbing Desa dalam Penanganan Stunting
- Sejumlah Upaya Pemkab Kukar dalam Keberhasilan Penanganan Stunting
- Peran Aktif DPMD Kukar dalam Penanganan Stunting
- Rapat Verifikasi dan Validasi Keluarga Beresiko Stunting, Penanganan Tepat Sasaran
- Bupati Kutai Kartanegara: Peran Orang Tua Penting dalam Mencegah Stunting
Bupati Edi Damansyah Sampaikan Peran Buruh Sebagai Penggerak Pembangunan
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Apel Gabungan Serikat Pekerja atau Buruh. Dalam rangka memperingati Hari Butuh Internasional atau May Day tahun 2024.
Apel yang digelar pada Rabu (1/5/2024) ini, mengangkat tema Kerjasama Bersama Wujudkan Pekerja atau Buruh yang Kompeten. Dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Kukar. Dihadiri ratusan perwakilan pekerja atau buruh di Kukar.
Baca Lainnya :
- KPU Kutai Kartanegara Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2024 0
- Kecamatan Tenggarong Gelar Lomba Kebaya Kartini dan Lomba Tumpeng0
- Peringati Hardiknas 2024, Disdikbud Kukar Gelar Lomba Rangking 10
- Gerakan Anak Gemar Makan Ikan, Tingkatkan Nutrisi Cegah Stunting0
- Disdikbud Kukar Gelar Lomba Gerak Jalan Pelajar0
Bupati Kukar, Edi Damansyah menyebut pekerja atau buruh memiliki peran yang besar. Tidak hanya berperan sebagai penggerak pelaku utama ekonomi, tetapi juga sebagai penggerak pembangunan.
"Karena jumlahnya yang besar, maka buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia," ucap Edi Damansyah.
Terlebih keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi oleh undang-undang. Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Undang-undang ini mengatur tentang hak para buruh, diantaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.
Melalui kesempatan ini, Edi mengajak kepada semua pihak saling menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik untuk kebaikan bersama. Agar dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Memberikan hak pengusaha mengurangi apapun, sesuai pekerja tanpa amanat peraturan," lanjut Edi.
Ia pun meminta, baik pengusaha maupun pekerja kiranya dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Tentunya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga Edi pun yakin hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja atau buruh akan dapat berjalan dengan harmonis.
"Saya mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional (May Day). Aman dan Sejahtera selalu para buruh Indonesia," tutup Edi. (adv/prokomkukar/kn2/rhi)