Satpol PP Kukar Sosialisasikan Perda Terkait Pengelolaan Penangkapan Ikan

Satpol PP Kukar Sosialisasikan Perda Terkait Pengelolaan Penangkapan Ikan

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberi sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan kepada para nelayan, baik di hulu maupun pesisir Kukar. 


Sejumlah kelompok nelayan di Kecamatan Muara Muntai menjadi salah satu sasaran oleh pihak Satpol PP Kukar, karena dinilai menjadi kawasan penghasil ikan air tawar terbesar di Kukar.


Tidak hanya nelayan, sosialisasi terkait Perda 13/2017 itu juga menghadirkan camat, kepala desa dan masyarakat setempat. Satpol PP Kukar ingin memberikan edukasi bahwa menangkap ikan dengan cara yang salah dapat merusak lingkungan dan habitat ikan itu sendiri. 


"Alhamdulillah disambut antusias oleh masyarakat, karena merugikan masyarakat sendiri kalau menggunakan racun. Semua benih-benihnya mati, induknya aja mati apalagi benihnya," kata Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah. 


"Makanya ini yang kita jaga hati-hati, artinya masyarakat juga menjaga, jangan karena ada petugas baru takut, tidak," sambungnya.


Menurut dia, masyarakat juga harus mempunyai rasa memiliki dan ketergantungan terhadap lingkungan, sehingga bisa bersama-sama turut menjaga habitat ikan.


ia menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan, bila didapat ada yang melanggar peraturan maka akan segera diberikan penindakan sesuai Perda 13/2017.


"Biasanya penindakan bukan kita, ada pelaporan dari instansi misalnya DKP atau DLHK meminta Satpol PP," ucapnya. 


Terakhir, Heldi memberikan imbauan kepada nelayan dan masyarakat setempat untuk selalu menjaga ketertiban dalam menaati Perda 13/2017. Tidak membuang sampah sembarangan ke sungai, dan jangan sampai didapati adanya nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.


"Itu secara umum, nanti kita bisa evaluasi sejauh mana kepatuhan masyarakat terhadap Perda, ini yang menjadi indikator penilaian kita nanti,"pungkasnya. (adv/diskominfo/kkr/kn3/rhi)