Delapan Desa Baru Resmi Disetujui, DPRD Kukar Dorong Pemerataan Pembangunan
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025 di ruang rapat utama, Jumat (7/11/2025). Rapat ini menjadi momen penting karena membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Daerah atau desa baru di Kukar.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, rapat turut dihadiri Wakil Ketua I Abdul Rasid serta Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang mewakili pemerintah kabupaten. Suasana rapat berjalan tertib dan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan ini berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Ahmad Yani menyampaikan bahwa DPRD Kukar secara resmi menyetujui pembentukan delapan desa baru di wilayah Kukar. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di daerah.
“Kalau sudah jadi desa definitif, tentu ada konsekuensi anggaran yang harus dipersiapkan. Pemerintah daerah perlu menyiapkan dana desa, alokasi dana desa, dan kebutuhan administrasi lainnya,” ungkapnya.
Meskipun proses registrasi dari pemerintah pusat masih menunggu, Pemkab Kukar diminta segera menyiapkan anggaran pendukung dalam APBD tahun 2026.
“Setelah disetujui, maka anggaran harus mengikuti. Kami harap delapan desa ini bisa masuk dalam rencana anggaran tahun depan,” ujar Yani.
Delapan desa baru yang disetujui DPRD Kukar, yakni Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Desa Tanjung Berukang (Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), Desa Badak Makmur (Muara Badak), Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), dan Desa Mangkurawang Darat (Tenggarong).
Ahmad Yani berharap pembentukan desa baru ini bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Dengan adanya desa baru, pelayanan bisa lebih dekat, pembangunan lebih cepat, dan kesejahteraan masyarakat makin meningkat,” tutupnya. (adv/dprdkukar/kn1/rhi)
adminKN