- BPBD Kukar Lakukan Penanganan Karhutla di Desa Sebemban
- Astra Agro Terpilih Sebagai Indonesia Best Workplace For Women Award 2023
- Bandara SAMS Sepinggan Berangkatkan 299 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama
- Wajib Laksanakan MTQ di Tiap Kecamatan, Berdayakan Bibit Lokal
- Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas Tenggarong Ikuti Konsolidasi Intelijen
- Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif
- Tercepat, Kukar Menjadi Daerah Pertama di Indonesia yang Salurkan Bonus Atlet Sea Games Secara Utuh
- Maksimalkan Pelayanan, RSUD AM Parikesit Akan Segera Miliki Gedung Baru
- Ratusan Nelayan Samboja, Ramaikan Pesta Laut Pesisir
- Mansyur Dhuha Siap Kawal Aspirasi Warga Kukar
Honorer Mendapat Pelecehan di Kantor Camat, Minta Pelaku Diproses Hukum

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Seorang oknum camat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pelecehan seksual terhadap seorang staf honorer. Korban dan orang tuanya kini mulai angkat bicara soal tindakan asusila ini kepada media dan berharap kasus ini bisa dikawal dan diproses secara tuntas oleh penegak hukum.
Kejadian yang menimpa gadis berusia 26 tahun ini dilecehkan oleh oknum camat di ruangannya saat jam kerja masih berlangsung, tepatnya Selasa (2/5/2023).
Baca Lainnya :
- Target Ketua DPRD Kukar, DPC PDI Perjuangan Kukar Daftarkan 45 Bacaleg0
- Lapas Tenggarong Siap Wujudkan Zero Halinar0
- Diskominfo Kukar Sumbangkan Darah, Sukseskan Program PMI Idaman0
- Lewat Sebulu Festival, Wabup Kukar Rendi Solihin Harap Perputaran Uang Meningkat0
- IKA Fatek Unikarta Pererat Silaturahmi dan Kekompakan Halal Bi Halal0
Tak terima dengan pelecehan tersebut, keluarga korban memutuskan melanjutkan kasus ini ke ranah yang berwajib. “Laporan sudah kami layangkan ke Polres Kukar pada 3 Mei dengan didampingi PPA,” terang Ibu korban NI(52).
Oknum camat tersebut sempat mengupayakan adanya proses damai secara kekeluargaan dengan korban. Akan tetapi keluarga tetap memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini.
Korban, sebut saja Bunga mengaku syok usai mendapat perlakuan tak senonoh dari oknum camat tersebut. Ia hanya bisa terdiam dan tidak tahu harus berbuat apa, setelahnya Mawar langsung keluar ruangan dan meminta rekan kerjanya untuk menemaninya pulang.
“Saya syok dan diam saja pucat, terus saya keluar ruangan. Hari itu saya tidak berani pulang sendirian, minta temani rekan kerja saya biar pulang sama-sama,” ungkapnya.
Mawar tak memilih langsung pulang ke rumah, ia memutuskan untuk mendatangi dua sahabatnya dan menceritakan kejadian tak mengenakan yang dialaminya.
Mendengar pengakuannya, sahabat Mawar menyarankan untuk segera melaporkan kejadian itu ke polisi untuk diproses hukum. Malam harinya, Mawar bersama adik dan sahabatnya pergi ke Polres untuk membuat laporan.
“Tapi secara resmi masuk laporan itu besoknya di tanggal 3 Mei setelah mendapatkan saran pada malamnya, laporan saya ini harus didampingi PPA,” ujarnya.
Korban menambahkan, ia kerap kali mendapatkan perlakuan tak senonoh secara verbal selama beberapa bulan terakhir. Selama delapan bulan Mawar sudah mencoba bersabar, namun pelecehan verbal sering kali dia dapatkan dari oknul camat itu.
“Sudah habis kesabaran saya jengkel memendam selama delapan bulan terakhir ini selalu dilecehkan terus di tempat kerja, dilecehkan secara omongan,” ucapnya.
Sejak kasus ini menimpanya, Mawar memutuskan untuk tidak turun kerja ke kantor karena merasa trauma dan takut bertemu terlapor.
Sementara itu, Kanitidik I Satreskrim Polres Kukar, IPTU Jaelani mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban dan kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.
Pihak penyidik juga masih dalam proses melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi untuk mengusut kasus ini. “Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan sekarang sedang ditangani Polres Kukar,” tegasnya.
Terpisah, Bupati Kukar Edi Damansyah memberikan tanggapannya soal kasus yang menimpa salah satu camat di Kukar. Pada prinsipnya, ia selaku bupati akan menunggu hasil lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Edi pun tak mau berandai-andai mengenai soal sanksi ke depan, sebelum adanya putusan lanjutan dari hukum. “Kan sudah masuk Polres Kukar, kita lihat prosesnya dulu, harus obyektif dan kita tidak bisa berandai-andai menyikapi persoalan ini,“ tutup Edi. (kn1/rhi)
