Kejari Kukar Terima Pengembalian Kerugian Negara Sekitar Rp 1 Miliar

Kejari Kukar Terima Pengembalian Kerugian Negara Sekitar Rp 1 Miliar

kukarnews.id, TENGGARONG - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan pembangunan semenisasi, peningkatan jalan dan pembuatan jembatan di Kecamatan Muara Jawa tahun 2017 lalu. Pengembalian kerugian negara tersebut, berupa uang senilai Rp 1.016.497.328 dan diserahkan langsung oleh Camat Muara Jawa, Safruddin kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, pada Selasa (10/10/2021).


Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Frendra AH menjelaskan, pengembalian uang tersebut didasari dengan adanya temuan pada kegiatan proyek semenisasi dan pembangunan jembatan kecil di Kecamatan Muara Jawa yang telah dikerjakan pihak ketiga. Dari kegiatan tersebut, ditemukan temuan oleh Inspektorat Kukar waktu dilakukan pemeriksaan di lapangan


"Temuan itu ada kekurangan volume dalam pekerjaan. Dihitung oleh Inspektorat, bahwa terdapat potensi kerugian negara Rp 1,016 juta sekian," ungkap Frendra. 


Sebelum uang tersebut dilakukan pengembalian, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan atau kontraktor, untuk diperiksa terkait kegiatan yang telah dikerjakan. "Kita lakukan klarifikasi, kita wawancara dan kita periksa beberapa pihak yang terkait di Kecamatan Muara Jawa, baik Camat dan BPK," sambungnya. 


Usai menjalani pemeriksaan, akhirnya kontraktor menyadari bahwa memang ada kekurangan dalam pengerjaan peningkatan infrastruktur dan pembuatan jembatan di Kecamatan Muara Jawa. Sehingga mereka mau mengembalikan uang kerugian negara tersebut.


"Alhamdulillah dengan temuan yang kita tindaklanjuti ini sudah ada pengembalian. Sesuai intruksi pimpinan pusat, lebih baik melakukan pencegahan daripada penindakan. Artinya negara tidak dirugikan," ucap Frendra. 


Selanjutnya, uang yang telah dikembalikan tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar. "Disetorkan ke kas daerah Kabupaten Kutai Kartanegara," tutup Frendra.(kn1)