Pemkab Kukar Ikuti Arahan Pusat Terkait Larangan Cuti Bagi ASN

Pemkab Kukar Ikuti Arahan Pusat Terkait Larangan Cuti Bagi ASN

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Pusat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 


Larangan itu secara resmi mulai berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat selama nataru.


Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengikuti arahan pemerintah pusat. “Insya Allah nanti aturannya sama aja,” kata Sekda Kukar, Sunggono. 


Pemkab Kukar juga akan membuat Surat Edaran (SE) Bupati Kukar berkaitan dengan kebijakan tersebut. Hal ini guna memastikan para pegawai tetap bekerja seperti hari biasa.


Nantinya juga bakal ada pengawasan yang melekat secara berjenjang di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk memastikan nantinya para ASN tetap bekerja atau tidak. 


“Ada kepala-kepala yang bisa monitor itu dan absennya juga tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja,” terangnya. 


Saat disinggung soal sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar, Sunggono mengatakan aturannya akan disesuaikan dengan undang-undang kepegawaian. (adv/dkom/kn1)