Pendekar Idaman yang Lulus Diminta Segera Registrasi Ulang

Pendekar Idaman yang Lulus Diminta Segera Registrasi Ulang

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan hasil seleksi Tenaga Pendamping Profesional Desa dan Kelurahan (Pendekar) Idaman. Adapun hasil tes seleksi Tanaga Ahli Pendekar Idaman Kabupaten sebanyak 13 orang, Tenaga Pendamping desa/kelurahan sebanyak 72 orang, dan Tenaga Pendamping Lokal desa/kelurahan sebanyak 261 orang.


Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan, tenaga pendamping Pendekar Idaman yang telah dinyatakan lulus akan ditempatkan sesuai rekrutmen. "Semuanya telah diumumkan dan mereka bakal mulai melaksanakan pekerjaannya pada Januari 2023," jelas Arianto, Rabu (9/11/2022). 


Dirinya mengimbau, kepada peserta yang telah dinyatakan lulus agar segera memberikan konfirmasi dan melakukan registrasi ulang. Adapun konfirmasi dan registrasi ulang tersebut bisa dilakukan paling lambat tanggal 15 November 2022 dengan membawa beberapa dokumen.


"Di antaranya berupa foto copy KTP, Ijazah terakhir yang dilegalisir, pas foto ukuran 4×6 dan 3×4 2 lembar, foto copy rekening Bankaltimtara, foto copy NPWP pribadi," ucapnya. 


Peserta juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak ada ikatan kerja dengan pihak lain. Khusus yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Kukar, harus mengundurkan diri sebagai THL pada saat penandatanganan kontrak kerja tersebut.


“Apabila tidak memberi konfirmasi dan registrasi ulang maka akan dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan posisinya dengan peserta lain," jelasnya.


Arianto berharap, keberadaan tenaga pendamping profesional desa maupun kelurahan dapat membantu dan memecahkan persoalan yang ada di desa dan kelurahan. Terutama terkait masih rendahnya kapasitas aparatur pemerintah desa maupun kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.


Pendekar Idaman juga diharapkan mampu mempercepat pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa maupun kelurahan. "Harus bisa memberikan solusi terhadap pembangunan desa/kelurahan yang betul-betul mengarah kepada kemanfaatan masyarakat,” tutupnya. (adv/dkom/kn1/ef)