Permudah Pelayanan, Dishub Kukar Gelar Uji KIR di Kecamatan Kembang Janggut

Permudah Pelayanan, Dishub Kukar Gelar Uji KIR di Kecamatan Kembang Janggut

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) melaksanakan uji KIR keliling di Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kukar. Langkah ini sebagai bentuk memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarat khususnya bagi yang memiliki kendaraan angkutan umum. Sabtu (13/11/2022). 


Kepala UPT PKB Dishub Kukar, Iwan Effendi mengatakan, uji KIR sama seperti uji KIR yang dilakukan di Dishub Kukar. Namun, pihaknya memilih uji KIR keliling untuk memberikan pelayanan secara mudah kepada masyarakat yang berada sangat jauh dari Kecamatan Tenggarong. 


Pelayanan ini dinilai sangat menguntungkan, sebab apabila mereka harus ke Tenggarong, pasti memakan waktu yang panjang. Dalam melakukan uji KIR tidak cukup dengan waktu 1-2 hari. Oleh karena itu, pihaknya memfasilitasi dengan uji KIR. Meski tidak semua kecamatan yang bisa datangi. Namun memang ada beberapa titik di bagian hulu dan hilir setiap beberapa bulan sekali. 


"Harapannya dengan uji kir keliling ini bisa semakin menyadarkan masyarakat khususnya yang memiliki kendaraan angkutan barang. Agar bisa melakukan uji kir guna mengetahui layak atau tidaknya kendaraan yang akan digunakan demi keselamatan diri dan juga orang lain," katanya.


Dikatakan Iwan, uji KIR di kecamatan Kembang Janggut kemarin telah melayani sebanyak 37 unit kendaraan. 27 unit dinyatakan lulus uji, sedangkan 7 unit dinyatakan tidak lulus administrasi disebabkan bentuk fisik kendaraan tidak sesuai dengan dokumen/STNK kendaraan dan 4 unit kendaraan tidak lulus uji teknis atau tidak layak jalan. 


Adapun pada pelaksanaan uji kir di Kecamatan Kembang Janggut kemarin melayani 37 unit kendaraan. Dimana ada 26 unit dinyatakan lulus uji, 7 unit tidak lulus administrasi dikarenakan bentuk fisik kendaraan tidak sesuai dengan dokumen/STNK kendaraan dan 4 unit kendaraan tidak lulus uji teknis / tidak laik jalan.


"Setelah disini, kami bakal laksanakan kembali di beberapa titik, yaitu Kecamatan Kota Bangun dan Kecamatan Muara Jawa. Sedangkan untuk pelaksanaannya nanti menyesuaikan dengan jadwal yang telah disusun. Sebelum dilaksanakan, kami akan berikan informasi kepada masyarakat yang jadi tempat lokasi uji KIR," pungkasnya. (adv/dkom/kn1/rhi)