Peremajaan Instalasi Listrik Guna Mencegah Kebakaran
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti peringatan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang digelar secara virtual melalui aplikasi zoom di ruang serbaguna, Kantor Bupati Kukar. Selasa (1/3/2022).
Upacara peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dipimpin oleh Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA.
Dalam amanatnya, Safrizal ZA memberikan apresiasi kepada seluruh Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang telah menunjukan dedikasi dan profesionalisme dalam tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam berpartisipasi penanggulangan Covid-19.
“Sebagai perangkat daerah yang mempunyai barisan terdepan, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya api dan kondisi darurat, pemadam kebakaran dan penyelamatan telah menunjukan prestasi yang luar biasa, penuh komitmen dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ucapnya.
Safrizal ZA mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menggolongkan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
Bahkan secara tegas, peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dinyatakan, bahwa penyelenggaraan pemadam kebakaran adalah Dinas profesi Kabupaten/Kota yang menyelenggaraan Sub urusan kebakaran.
“Berdasarkan laporan penyelenggaraan urusan pemadam kebakaran pada tahun 2021, yang mandiri membentuk satuan Dinas sendiri baru 105 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi,” ujarnya.
Dari laporan nasional pemadam kebakaran dan penyelamatan tahun 2021, telah terjadi 17.768 kejadian kebakaran di seluruh Indonesia, penyebab kasus kebakaran paling banyak yaitu 5.274 yang diakibatkan oleh arus pendek aliran listrik.
Sedangkan, operasi penyelamatan sebanyak 79.559 kali, artinya kejadian penyelamatan non kebakaran lebih banyak dibandingkan dengan terjadinya kebakaran, ini menggambarkan bahwa pemadam kebakaran harus selalu memiliki kompetensi dan kemampuan.
“Melihat banyaknya kejadian tersebut, tentunya keterlibatan peran aktif masyarakat juga dibutuhkan, karena jika hanya mengandalkan petugas pemadam kebakaran saja tidak cukup untuk mengcover seluruh pelosok tanah air,” tambahnya.
Kementrian Dalam Negeri menerbitkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 tahun 2020 untuk melibatkan peran serta masyarakat, dalam membentuk dukungan Relawan Pemadam Kebakaran.
Menanggapi terkait penyebab kebakaran yang diakibatkan arus pendek aliran listrik Totok heru Subroto menghimbau warga untuk memperhatikan jaringan instalasi listrik dimasing - masing rumah warga. Jaringan listrik sebelum masuk meteran tanggung jawab PLN, tapi yang setelah meteran dan masuk rumah menjadi tanggung jawab pemilik rumah.
"Arus pendek penyebabnya tidak adanya kontrol terhadap jaringan di dalam rumah, kalo sudah masuk situ kewenangan pemilik dan menjadi kewajibannya," ungkap Totok.
Dirinya menambahkan di PLN memiliki standarisasi jaringan di pasang dan diterbitkan sertifikat. PLN harus secara berkala mereview sertifikasi tersebut namun memang harus ada biaya yang dibayar. Menurutnya pemda bisa saja membantu biaya tersebut sebagai bentuk bantuan sosial. Misalkan seluruh rumah itu dilakukan standarisasi maka akan persentase kebakaran yang diakibatkan arus pendek akan berkurang. "Untuk pencegah, menurut saya manfaatnya besar," pungkasnya. (kn1/rhi)
admin