Rakor Percepatan Realisasi Anggaran Daerah, Pemkab Kutim Target Serapan APBD 2025 95 Persen
kukarnews.id, KUTAI TIMUR - Jajaran Pemkab Kutai Timur (Kutim) mengikuti rapat koordinasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) via Zoom Meeting bersama para pemerintah daerah, beberapa waktu lalu. Agenda itu membahas soal percepatan pengelolaan APBD 2025 dan evaluasi capaian serapan anggaran daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/kota.
Realisasi belanja daerah Kabupaten Kutai Timur tahun ini yang masih berada pada kisaran 45 persen, pun turut menjadi sorotan. Meski demikian Pemkab Kutim yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Mahyunadi, dalam rapat tersebut menegaskan target serapan anggaran hingga 95 persen tetap akan diupayakan.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam paparannya menyebut Kutim masuk kategori “garis merah” karena realisasi belanja yang belum memenuhi standar ideal. Ia menegaskan bahwa pada triwulan IV, serapan belanja semestinya sudah melampaui 80 persen. Sementara itu, realisasi pendapatan Kutim berada di angka 69,07 persen, namun masih berada di bawah rata-rata nasional.
Hal senada disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, yang mengingatkan agar rendahnya serapan anggaran tidak kembali terjadi pada tahun 2026. Penguatan SDM dan pengawasan berjenjang dari pimpinan daerah dianggap penting untuk memperbaiki kinerja APBD.
Perihal itu Mahyunadi menyatakan optimistis, Kutim mampu mengejar target. "Walaupun fakta-faktanya kita sekarang baru terserap sekitar 45 persen, masih ada sekitar 55 persen yang belum terserap. Tapi kita optimis anggarannya akan terserap minimal 95 persen,” ujarnya tegas.
Hal senada juga disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, yang memastikan Pemkab membidik serapan APBD 2025 di atas 90 persen. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang sebelumnya mengalami keterlambatan akan dievaluasi secara ketat sebelum diputuskan untuk dilanjutkan. Langkah itu dilakukan agar hambatan tidak kembali muncul dan potensi utang daerah dapat dihindari.
Diketahui bahwa pada 2026, Pemkab Kutim juga berkewajiban menyelesaikan Transfer ke Daerah (TKD), sehingga penyusunan pembangunan diharuskan lebih proporsional dan mengedepankan kebutuhan prioritas agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. (adv/dkomkutim/kn7/rhi)
adminKN