- BPBD Kukar Lakukan Penanganan Karhutla di Desa Sebemban
- Astra Agro Terpilih Sebagai Indonesia Best Workplace For Women Award 2023
- Bandara SAMS Sepinggan Berangkatkan 299 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama
- Wajib Laksanakan MTQ di Tiap Kecamatan, Berdayakan Bibit Lokal
- Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas Tenggarong Ikuti Konsolidasi Intelijen
- Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif
- Tercepat, Kukar Menjadi Daerah Pertama di Indonesia yang Salurkan Bonus Atlet Sea Games Secara Utuh
- Maksimalkan Pelayanan, RSUD AM Parikesit Akan Segera Miliki Gedung Baru
- Ratusan Nelayan Samboja, Ramaikan Pesta Laut Pesisir
- Mansyur Dhuha Siap Kawal Aspirasi Warga Kukar
UMK Kukar Tahun 2022 Sudah Ditetapkan

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2022 telah disepakati oleh Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dewan Pengupahan Daerah menggelar pertemuan bersama dengan serikat pekerja dan APINDO, serta akademisi di Ruang Rapat Sekda Kukar, Senin (22/11/2021).
Pertemuan itu digelar untuk menetapkan usulan UMK 2021, yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Pertemuan ini juga bagian dari tindak lanjut setelah ditetapkannya Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim Tahum 2022 beberapa waktu lalu.
Baca Lainnya :
- Kolaborasi Empat Pilar untuk Capai Herd Immunity Hingga Akhir 20210
- Edi Damansyah Duduki Ketua DPC PDIP Kukar0
- Road Show Lagu Berbahasa Kutai0
- Pemkab Kukar Terima Kunjungan FKDM Bulungan0
- DKP Kukar Salurkan Bantuan Perikanan Senilai Rp 200 Juta0
Lanjut Sunggono, perhitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan Sesuai Dengan Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan di Kukar.
Sekda Kukar Sunggono menyampaikan bahwa perwakilan dari pihak pengusaha pun merasa UMK yang telah ditetapkan masih logis.
"Dibeberapa tempat kan kadang ada gap disitu, ketika pengusaha keberatan dengan kenaikan UMP sehingga tidak menjadi kesepakatan. Kenaikannya kalau secara nominal hampir 20 ribu,” katanya
UMK Kukar Tahun 2022 mendatang telah disepakati senilai Rp 3.199.654,80. Untuk diketahui, angka ini terhitung lebih tinggi 0,63 persen dari UMK Tahun 2021, yang nilainya Rp3.179.673,00.
Selain itu Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Akhmad Hardi Dwi Putra mengucap rasa syukurnya atas kenaikan UMK tahun 2022 mendatang.
Kata dia, memang nominal UMK boleh lebih tinggi dari UMP Tahun 2022, yaitu senilai Rp 3.014.497,22. Setelah ini, pihaknya pun bakal menyampaikan hasil kesepakatan pada pertemuan kemarin kepada Pemprov Kaltim.
Penyampaian hasil rapat itu bakal disampaikan paling lambat 25 November 2021 mendatang. Penyampaiannya juga harus segera dilakukan supaya UMK bisa berubah. “Kalau nggak tepat waktu, kita bakal ngikutin UMK yang tahun lalu," tutupnya. (adv/dkom/kn1)
