Paslon AYL-Ahmad Jaiz Mendaftar Pilbup Kukar Jalur Independen

By adminKN 13 Mei 2024, 08:15:00 WIB Pemerintahan - Politik
Paslon AYL-Ahmad Jaiz Mendaftar Pilbup Kukar Jalur Independen

Keterangan Gambar : Paslon AYL - Ahmad Jaiz menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan


kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Pasangan calon (Paslon) Awang Yacoub Luthman-Ahmad Jaiz, secara resmi menyerahkan syarat dukungan minimal jalur independen, untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Diserahkan langsung oleh paslon pada Minggu (12/5/2024), sekitar pukul 23.03 WITA.


Kompak menggunakan baju takwo khas Kutai, keduanya menyerahkan secara langsung persyaratan pencalonan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan, didampingi seluruh Komisioner KPU Kukar.

Baca Lainnya :


Awang Yacoub Luthman atau kerap disapa AYL inipun bersyukur, hingga batas waktu terakhir penyerahan syarat dukungan minimal berhasil dikumpulkan. Yakni sejumlah 42 ribu dukungan yang dihimpun dari minimal 50 persen sebaran kecamatan di Kukar. Dari syarat minimal yang ditetapkan oleh KPU Kukar sebanyak 40.730 dukungan.


"Secara kuantitas kita klir, yakni (minimal) 11 kecamatan sampai ke Tabang atau 20 kecamatan kita terpenuhi," ujar AYL.


Pasangan AYL-Ahmad Jaiz pun yakin maju melalui jalur independen. Meski keduanya berasal dari orang partai politik (parpol). Yakni AYL sendiri merupakan Ketua DPC Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Ahmad Jaiz merupakan Sekretaris Partai Golkar.


"Karena rakyat Kukar meminta tegas dengan kami untuk maju jalur independen. Ini permintaan masyarakat, para tokoh dan kita sulit untuk menopak," lanjutnya lagi.


"Kami memutuskan pasca lebaran lalu dan didorong oleh masyarakat," tutup AYL.


Sementara itu, Rudi Gunawan, ketua KPU Kukar, pun menerima langsung penyerahan syarat dukungan minimal untuk maju jalur independen. Yakni sesuai aturan KPU, paslon jalur independen diharuskan untuk mengumpulkan syarat dukungan minimal sebanyak 40.730 dukungan dari 11 kecamatan. 


"Kami ucapkan selamat datang dan Alhamdulillah diserahkan oleh paslon sendiri," ucap Rudi.  


Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menyebut, bapaslon perseorangan di Kukar harus menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 40.730 dukungan. Kemudian bapaslon juga harus memenuhi sebaran dukungan dari 11 kecamatan. 


“Bapaslon AYL-AZA sudah menyerahkan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan kepada KPU Kukar. Bapaslon ini sebaran dukungannya dari 20 kecamatan, yang jumlahnya bervariatif,” ungkap Rudi Gunawan. 


Saat ini, status penyerahan dukungan dokumen fisik AYL-AZA masih dalam tahap pemeriksaan. Jika sudah sesuai, baru dapat dinyatakan diterima, dan dibuatkan tanda terima. “Statusnya masih pemeriksaan,” pungkasnya. (kn2/rhi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


kanan - iklan sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.