- PPTI Kukar ke PPTI Badung, Bali untuk Tingkatkan Upaya Penanggulangan Tuberkulosis
- Kutai Timur Belajar dari Sukses Kutai Kartanegara dalam Penurunan Stunting
- Pemkab Kukar Sambut TPPS Kutim Terkait Penanganan Stunting
- Warga Pinggiran Sungai Diajak Beralih Menggunakan WC
- Sanitasi Layak, Upaya Tingkatkan Kesehatan Warga dan Cegah Stunting pada Anak
- DP2KB Kukar Berkomitmen Membimbing Desa dalam Penanganan Stunting
- Sejumlah Upaya Pemkab Kukar dalam Keberhasilan Penanganan Stunting
- Peran Aktif DPMD Kukar dalam Penanganan Stunting
- Rapat Verifikasi dan Validasi Keluarga Beresiko Stunting, Penanganan Tepat Sasaran
- Bupati Kutai Kartanegara: Peran Orang Tua Penting dalam Mencegah Stunting
Warga Desa Rempanga Protes Lahannya Jadi Penumpukan Batu Bara
Keterangan Gambar : Lokasi Penumpukan Batu Bara di Desa Rempanga
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Sejumlah warga kembali mendatangi Kantor Desa Rempanga, kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Terkait sekitar lokasi warga yang dijadikan penumpukan batu bara, yang dianggap tidak berizin dan mengganggu. Rabu (1/3/2023).
Sebelumnya sebagian warga RT 7 dan RT 8 Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada Minggu (26/2/2023) malam lalu sempat melakukan perlawanan terkait aktifitas yang tidak berijin tersebut.
Baca Lainnya :
- Tekan Inflasi, Pemkab Kukar Gelar Operasi Pasar di Tenggarong0
- Penganiaya Anak Tiri Hingga Meninggal di Kembang Janggut Diringkus0
- Kutai Kartanegara Menjadi Daerah Pertama di Kaltim Serahkan LKPD Tahun 20220
- Polresta Samarinda Terima Penghargaan Pelayanan Prima Hasil dari PEKPPP0
- PT Pertamina Hulu Mahakam Berhasil Capai Produksi Gas 600 Juta Standar Kaki Kubik di Awal Tahun 20230
Dari hasil pantauan wartawan kukarnews.id di lapangan, sekitar 100 meter dari kantor desa, memang adanya satu tumpukan batu bara beserta dua unit alat berat. Salah satunya alat berat jenis ekskavator. Informasi yang didapat dari warga, batu bara tersebut ditumpuk dan berasal dari salah satu desa di Loa Kulu.
Salah satu warga Desa Rempanga, Daniel Mahendra Yuniar, mengatakan terjadi iring-iringan truk bermuatan batu bara tepat di samping rumahnya. Melihat kondisi itupun, sontak membuat warga protes. Lantaran sangat menggangu dan beroperasi dari sore hingga malam hari.
"Warga langsung melakukan protes terhadap aktifitas tersebut," ujar Daniel.
Bahkan keesokan harinya pun, yakni pada Senin (27/2/2023), sekelompok warga datang dan mengkonfirmasi langsung kepada pihak pemerintah desa, terkait aktivitas yang dianggap ilegal tersebut. Dari informasi yang mereka dapat pun, pihak pemdes tidak mengetahui ada aktivitas tumpukan batu bara tersebut.
Warga lainnya, Muhammad Heri, awalnya warga mengetahui aktivitas pematangan lahan untuk pembangunan perumahan, di lokasi yang kini ada tumpukan batu Baranya tersebut. Tepatnya 4 bulan silam. Namun 2 bulan belakangan ini, malah terlihat aktifitas angkutan truk muatan batu bara.
"Sekitar 2 bulanan sudah, informasi awal itu mau bikin perumahan, bahkan posisi rumah hanya 30 meter dari jarak penumpukan, dengan lahan panjang dan lebar 200 meter x 30 meter," ungkap Heri.
Bahkan bentuk perlawanan mereka, pasca konfirmasi mereka ke Pemerintahan Desa Rempanga, akan menyerahkan petisi yang berisi tanda tangan dari warga ke Polres Kukar.
Hal ini dilakukan, masyarakat sudah merasa dirugikan dan terganggu dengan aktivitas penumpukan batu bara tersebut. Mulai dari suara bising yang ditimbulkan, beberapa rumah sewaan yang ditinggali warga mulai retak di plafon dan dinding karena getaran truk yang lewat lalu lalang.
"Jalan (yang dilalui) ini awalnya tanah warga, dibuka dan dijadikan jalan oleh penambang, menyerobot tanah warga. Saya sesalkan, ini tanah warga, paling tidak permisi dulu akan aktivitas ini," lanjutnya lagi.
"Bahkan sempat salah satu penyewa rumah gak bisa lewat dari pagi," pungkas Heri.
Sementara itu, Pemdes Rempanga melalui Kasi Pemerintah Desa Rempanga, Hadi Purnomo, mengatakan bukan wewenang mereka terkait izin, karena merupakan ranah pemerintah pusat. Termasuk menerbitkan izin gangguan yang dulunya melalui desa, tapi tidak lagi setelah peraturan perundang-undangan dicabut.
"Kita mau suratin kalau ada aduan, baru kita bisa tindaklanjuti, kalau tidak ada ya kita tidak bisa. Makanya kalau ada warga ke kantor desa mengadukan ada masalah, baru kita undang pihak perusahaan," jelas Hadi.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Pratama, terkait pertemuan yang dilakukan sekelompok warga ke kantor desa, ia pun mengaku tidak diberi informasi. Namun ia mengatakan, bahwa sempat menerima laporan ada keributan pada Minggu (26/2/2023) malam lalu.
Ia pun langsung mengecek dan memerintahkan agar tidak ada lagi aktivitas keluar masuknya truk pengangkut batu bara yang dianggap mengganggu warga. "Kita memang yang menyuruh di stop (kegiatan) disitu, karena tidak mengantongi izin apa-apa," beber Andika.
Andika pun memastikan akan tindaklanjuti permasalahan ini. Namun yang pasti ia sudah memberitahukan dan melarang akan kegiatan tersebut. Lantaran dianggap ilegal dan tidak memiliki izin apapun. "Ya nanti kita akan tindaklanjuti lagi. (kn2/rhi)