1.346 Napi dan Andikpas di PAS Tenggarong Terima Remisi Umum

By adminKN 17 Agu 2023, 10:45:16 WIB Hukum - Kriminal
1.346 Napi dan Andikpas di PAS Tenggarong Terima Remisi Umum

kukarnews.id, TENGGARONG - Sebanyak 1.346 Napi dan Anak Didik Pemasyarakatan yang tersebar di Lapas Kelas II A Tenggarong, Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong dan LPKA Kelas II Samarinda memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke 78 Kemerdekaan RI. Penyerahan secara simbolis remisi tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas II A Tenggarong yang dirangkai dengan upacara pengibaran bendera dan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono sekaligus bertindak sebagai Inspektur Upacara. 


Agus Dwirijanto, Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong menjelaskan bahwa dari seluruh total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat ini yang berjumlah 1.395 orang, sebanyak 1.058 orang yang napi diusulkan remisi. 

Baca Lainnya :


"Dari jumlah tersebut sebanyak 7 orang napi mendapatkan RU II atau langsung bebas," ungkapnya.


Agus Dwirijanto juga menambahkan bahwa remisi ini adalah hak setiap WBP selama telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Dirinya juga menegaskan bahwa seluruh proses usulan berdasarkan sistem database pemasyarakatan dan memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


"Bagi WBP yang belum di usulkan dikarenakan statusnya yang masih tahanan atau masih menjalani persidangan,” tambahnya.


Kegiatan ini juga selain dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong dan Kepala LPKA Samarinda berserta pejabat struktural dan petugas Pemasyarakatan, turut pula dihadiri oleh unsur perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar.


Tri Winarsih, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong juga menyampaikan bahwa pada tahun 2023 sebanyak 237 orang warga binaannya diusulkan remisi. 


"Dari total WBP hari ini yang berjumlah 281 orang, kami mengusulkan sebanyak 237 orang WBP dan 3 orang diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas,” jelasnya.


Sementara itu, Mudo Mulyanto Kepala LPKA Kelas II Samarinda juga menyampaikan bahwa untuk anak didik pemasyarakatan yang saat ini berjumlah 54 orang sebanyak 51 orang andikpas diusulkan remisi. 


"Bagi andikpas yang mendapatkan RU II atau yang langsung bebas sebanyak 1 orang,” ucapnya.


Pada kesempatan ini pula turut dipamerkan hasil karya WBP dan andikpas. (*/kn1/rhi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


kanan - iklan sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.