Dibacok, Setelah Tagih Utang Dengan Kata Kasar

By adminKN 11 Jan 2022, 15:02:38 WIB Hukum - Kriminal
Dibacok, Setelah Tagih Utang Dengan Kata Kasar

Keterangan Gambar : Lokasi korban yang tergeletak karena dibacok


kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Belum genap sebulan aksi pembacokan di Tenggarong pada akhir tahun 2021 lalu. Kejadian serupa kembali terjadi, kali ini melibatkan dua pria yang terlibat masalah utang-piutang. Di kawasan rumah sewaan Perumahan Eks Tanjong Blok L-27, Jalan Usaha Tani, Tenggarong.


Selasa (11/1/2022) siang tepatnya. Seperti yang dijelaskan oleh Melandi atau kerap disapa Elang, jika awalnya pembacokan bermula saling adu mulut antara korban yang diketahui RL (21) dan CT (31). Saat itu, posisi korban sedang menagih utang yang dipinjam oleh pelaku.

Baca Lainnya :


Tetapi tidak tahu kenapa, akhirnya pelaku membacok korban. Setidaknya luka parah dibagian perut kiri dan belakang leher. Juga beberapa luka di bagian paha dan jari kaki korban.


"Ini yang kedua kalinya, sebelum tahun baru, sempat ribut dan didamaikan," kata Elang.


Karena luka parah, dan korban yang sudah terkapar. Akhirnya kurang lebih 30 menit pasca kejadian. Korban langsung ke RSUD AM Parikesit, Tenggarong Seberang. Serta langsung menjalani perawatan dari tenaga medis, untuk penanganan awal.


Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama. Melalui Kasubbag Humas Polres Kukar, AKP I Ketut Kartika, menjelaskan jika korban pada waktu kejadian melaksanakan tugasnya untuk menagih utang pelaku. Namun dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.


"Tim Alligator dan Polsek Tenggarong segera merapat ke TKP, dan mendapati korban sudah tergelatak ditengah jalan," terang Ketut.


Pengejaran pun langsung dilakukan oleh tim kepolisian. Tidak butuh waktu lama proses pencarian, diketahui pelaku sudah menyerahkan diri kepada Polsek Tenggarong. Setelah sebelumnya sempat menyembunyikan sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban.


Kini pelaku terancam dengan Pasal 351 ayat 2. Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Hingga saat ini telah mendekam di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan pemeriksaan lebih lanjut.(kn3/rh)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


kanan - iklan sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.