Dinsos Kukar Perkuat Perlindungan Anak, Cegah Risiko Gangguan Tumbuh Kembang
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA – Upaya perlindungan anak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya diarahkan untuk memastikan anak terbebas dari kekerasan dan penelantaran. Pemenuhan kebutuhan dasar sejak dini juga menjadi bagian penting dalam menjaga tumbuh kembang anak, termasuk mencegah munculnya persoalan seperti stunting.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Muhammad Japar, mengatakan kondisi anak yang kehilangan atau tidak memperoleh pengasuhan layak membutuhkan perhatian lebih karena pengasuhan berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar anak.
“Ketika anak tidak mendapatkan pengasuhan yang semestinya, yang harus kita pastikan bukan hanya siapa yang merawat, tetapi apakah seluruh kebutuhan anak bisa terpenuhi. Makanannya, kesehatannya, pendidikannya, sampai lingkungan tempat dia tumbuh harus diperhatikan,” kata Japar, Rabu (7/10/2026)
Menurutnya, persoalan tumbuh kembang tidak dapat dipisahkan dari kualitas pengasuhan. Anak membutuhkan perhatian yang berkelanjutan agar kebutuhan fisik dan sosialnya terpenuhi sejak masa pertumbuhan.
Karena itu, Dinsos Kukar memperkuat mekanisme perlindungan melalui Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak. Tim tersebut dibentuk untuk memberikan pertimbangan sebelum seseorang ditetapkan sebagai wali bagi anak yang membutuhkan pengasuhan.
Japar menjelaskan, penunjukan wali menjadi bagian penting karena wali nantinya mempunyai tanggung jawab terhadap kehidupan anak. Pemerintah perlu memastikan anak tidak hanya memiliki tempat tinggal, tetapi juga memperoleh pemenuhan hak yang mendukung pertumbuhan dan perkembangannya.
“Kalau kita bicara perlindungan anak, termasuk di dalamnya bagaimana kebutuhan dasar anak terpenuhi. Ini juga berkaitan dengan upaya mencegah berbagai gangguan tumbuh kembang, termasuk stunting. Jadi pengasuhan tidak boleh dilihat hanya dari sisi administratif,” ujarnya.
Dinsos sebelumnya menggelar Rapat Koordinasi Tim Pertimbangan Penunjukan Wali pada 30 September 2026 di Ruang Rapat Pais Patin Dinsos Kukar. Agenda tersebut menjadi tindak lanjut pembentukan tim berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kukar.
Mekanisme tersebut kemudian diperkuat dengan Pedoman Tugas, Fungsi, dan Alur Kerja Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026. Pedoman itu mengatur pembagian peran antarunsur yang terlibat agar penanganan perwalian berjalan lebih terarah.
Japar mengatakan perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh karena persoalan yang dialami seorang anak dapat saling berkaitan. Ketika pengasuhan terganggu, misalnya, pemerintah perlu memastikan kondisi kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar anak tetap terjaga.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan anak tetap tumbuh dalam kondisi yang layak,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan pemerintah untuk terus memperkuat upaya pencegahan stunting melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan perhatian terhadap tumbuh kembang anak.
Dinsos Kukar pun menempatkan mekanisme perwalian sebagai salah satu bagian dari upaya memastikan anak-anak dalam kondisi rentan tetap mendapatkan pengasuhan dan perlindungan yang memadai.
"Kita tidak ingin persoalan pengasuhan kemudian menimbulkan masalah baru terhadap kesehatan maupun masa depan anak," turup Japar (adv/diskominfokukar/stg/zal/rhi)
adminKN 