DPRD Kaltim Sorot Perbedaan Data Jumlah TKA PT Kobexindo dengan Kantor Imirgrasi Kelas I Samarinda
kukarnews.id, SAMARINDA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Agiel Suwarno, menyatakan ada perbedaan jumlah data Tenaga Kerja Asing (TKA) antara PT Kobexindo Cement dengan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.
“Penjelasan dari PT Kobexindo masih proses pengurusan berkas administrasi ya kami minta segera di lengkapi,” kata Agiel pada rapat kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah dengan Bapenda Kaltim, Dinaskertras Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, dan PT Kobexindo Cement, Kamis 5 Oktober 2023 lalu.
Untuk diketahui, PT Kobexindo Cement merupakan perusahaan semen yang beroperasi Kabupaten Kutai Timur yang diresmikan 23 Agustus. Total jumlah investasi perusaahaan asal Tiongkok ini senilai Rp 15 triliun. Perusahaan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi Kaltim dengan penyerapan tenaga kerja lokal.
Namun demikian, Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menemukan tidak sinkronnya data jumlah TKA yang bekerja di perusahaan yang berkapasitas produksi 8 juta ton per tahun itu.
Sebab itu, Agiel katakan, pihaknya meminta kepada instansi terkait agar melakukan sinkronisasi data seluruh jumlah TKA yang bekerja di Kaltim karena sangat mungkin terjadinya perbedaan data di seluruh perusahaan yang menggunakan TKA.
Dia menjelaskan adapun keterkaitan pansus dengan jumlah TKA adalah karena draf Raperda yang saat ini sedang disusun dan disempurnakan mengatur tentang pajak atau retribusi bagi TKA di Provinsi Kaltim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda Washington Saut Dompak mengatakan berdasarkan data yang dimiliki imigrasi jumlah pekerja asing di PT Kobexindo Cement sebanyak 130 orang. Sebanyak 105 orang di antaranya pemegang ijin kerja, dan sisanya menggunakan visa uji coba pegawai atau proses menunggu ijin kerja terbit.
“Visa kunjungan yang digunakan untuk uji coba pegawai, yang dimaksudkan menyesuaikan dengan lingkungan seperti barangkali tidak cocok dengan makanan atau cara bekerja di perusahaan tersebut. Jadi untuk ijin tinggalnya mereka semua ada dan tidak ada yang ilegal,”katanya.
Kasubbib Retribusi Daerah Bapenda Kaltim, Maya Fatmini mengacu kepada penjelasan pihak Kobexindo yang menjelaskan ada beberapa pekerja asing yang lintas provinsi. Kewenangan pemerintah provinsi terhadap TKA disebutnya berkaitan dengan retribusi adalah mereka yang lintas kabupaten/kota.
“Oleh sebab itu diperlukan data dan informasi apakah TKA yang ada sekarang ini bekerja juga di kabupaten/kota lain di Kaltim. Bapenda Kaltim juga berperan dalam melakukan pengawasan dalam pelaksanaan di lapangan dalam hal ini diwakili UPTD Samsat Kutim. Kita minta bantu disnaker terkait data TKA yang menjadi kewenangan provinsi,”imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ast HR PT Kobexinco Cement Marissa menuturkan jumlah TKA yang saat ini bekerja sebanyak 105 orang yang berasal dari cina dan di semuanya dilengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“23 orang lain masih menggunakan visa bisnis karena ada beberapa orang dimutasikan dari Jember sebab masa visanya belum selesai maka belum bisa pengurusan baru jadi bolak balik dari Jember. Ada juga yang masih di Cina menunggu proses pengajuan dokumen visanya selesai baru bisa datang,” jelasnya.
Jumlah total untuk tenaga kerja lokal sebanyak 260 orang yang tersebar dibeberapa posisi kerja, dan mayoritas dibidang produksi. “Jadi perbandingannya sebanyak 132 orang TKA dan 260 orangTKI,”sebutnya. (jr/kn1/rhi/advdprdkaltim)
admin