DPRD Kukar Dorong Perda Larangan LGBT, Idham: Harus Ada Aturan Tegas

DPRD Kukar Dorong Perda Larangan LGBT, Idham: Harus Ada Aturan Tegas

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera tuntas dan disetujui pada bulan ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Menurut Yani, raperda ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional yang harus diproses setelah pemerintah daerah menyampaikan nota pertanggungjawaban APBD. Prosesnya pun melibatkan penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi DPRD, yang kemudian dijawab oleh bupati sebagai bentuk tanggapan pemerintah daerah.

“Jawaban bupati itu menjadi penguat bagi raperda pertanggungjawaban APBD. Dari situ, DPRD bisa melakukan kajian dan pembahasan lebih mendalam,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika tanggapan pemerintah dinilai selaras dengan masukan fraksi, maka pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) dapat segera dilaksanakan. Persetujuan raperda ini dinilai sangat penting, karena menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2025.

“Kalau raperda pertanggungjawaban ini tidak disahkan, maka pembahasan anggaran perubahan 2025 tidak bisa dilanjutkan. Apalagi raperda ini juga sudah melalui audit BPK Perwakilan Kalimantan Timur, sehingga menjadi syarat mutlak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yani menyampaikan optimisme bahwa raperda tersebut dapat segera disetujui.

“Jawaban bupati sudah cukup menjawab kegelisahan fraksi-fraksi. Itu akan memperkuat pembahasan sekaligus menyelaraskan hal-hal yang masih dianggap kurang dalam raperda ini,” pungkasnya. (adv/dprdkukar/kn2/rhi)