- Pemkab Kukar Bersama Tanoto Foundation dan Yayasan Cipta Atasi Stunting di Kukar
- Safari Ramadhan di Sangasanga, Rendi Solihin Sempatkan Diri ke Monumen Patung Bung Karno
- PT Pertamina EP Bunyu Field Rangkul Pihak Sekolah dalam Pelestarian Mangrove
- Program Hibah Tahun 2024, Pemkab Kukar Akomodir 68 Rumah Ibadah
- Edi - Rendi Gelontorkan Rp 700 M, Genjot Sektor Pertanian Kukar Sebagai Lumbung Pangan IKN
- Tangan Dingin Edi Damansyah Bawa Anggana Jadi Pionir Ekspor Udang Nasional
- Komitmen Rendi Solihin Penuhi Air Bersih dan Listrik di Desa Muara Pantuan
- Wabup Kukar Rendi Solihin Tinjau RS Muara Badak, Ditargetkan Beroperasi Akhir 2024
- Raperbup Percepatan Penanganan Stunting Dibahas Antar OPD
- Libatkan Seluruh Pihak, Persiapan Pasar Eks Lapangan Pemuda Terus Dikebut
DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Permasalahan Aset Pemkab di Cimahi
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas Aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) di Cimahi 18 Provinsi DKI Jakarta, diklaim belum membayar ganti rugi kepada ahli waris. Rabu (9/11/2022).
Adapun rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi dengan didampingi oleh Anggota Komisi II DPRD Kukar Firnardi Ikhsan. Alif menjelaskan kepemilikan aset Pemkab Kukar itu diklaim oleh ahli waris. Sebab, Pemkab Kukar belum memberikan ganti rugi atau belum diserahkan kembali kepada ahli waris.
Baca Lainnya :
- Launching Aplikasi SIEDESA, Permudah Pengelolaan Data Desa0
- Ketua DPRD Kukar Jadi Narasumber Peningkatan Pemasaran Internet DiskopUKM0
- Kolaborasi Dispora - Kormi Kukar Gelar Lomba Oltrad di Muara Muntai0
- DiskopUKM Kukar Siapkan Website, Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM Lokal0
- Diarpus Dorong Pengoptimalkan Arsip di Tiap OPD Kukar0
Alif meminta untuk melakukan penelusuran kembali perihal aset tersebut. Dijelaskan bahwa pada saat itu Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan kerjasama dengan Bupati Kukar yang menjabat saat itu (Syaukani). Sedangkan saat itu prosesnya berjalan mulus tidak ada hambatan sedikitpun.
"Kendati demikian, setelah keduanya tidak ada lagi, terjadilah masalah perihal kepemilikan. Pemerintah menilai bangunan tersebut sebagai aset daerah, sedangkan ahli waris merasa aset tersebut tidak pernah diperjual-belikan, hanya saja dipinjamkan," jelas Alif.
Sedangkan produk-produk hukumnya sudah dilalui oleh kedua pihak. Namun, ahli waris menegaskan bahwasanya belum pernah menempuh jalur hukum terkait aset. Ia memastikan bakal menelusuri lebih lanjut, demi mengetahui siapa yang sebenarnya yang menangani perihal kepemilikan aset pada zamannya. Soalnya bangunan itu pernah dilakukan renovasi menggunakan anggaran pemerintah.
"Aset itu karena dulunya dipinjamkan kepada pemerintah, saat merehabilitasi menggunakan APBD mengatasnamakan aset pemerintah. Jadi kami tidak tau itu, apakah memang betul hanya peminjaman saja atau ada jual beli, itu perlu ditelusuri lagi," pungkasnya. (adv/dprdkukar/kn1/rhi)