Pemkab Kukar Pastikan Insentif RT Naik Tahun Ini
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan gaji kepada para Ketua Rukun Tetangga (RT), semula tiap bulannya RT hanya menerima Rp500 ribu perbulan, sekarang menjadi Rp 1 juta perbulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan peraturannya sudah ditetapkan. Anggaran pun sudah disediakan.
"Anggarannya akan disediakan di program 50 juta/RT dan ini berlaku sama ditingkat kelurahan/desa," kata Arianto.
Sistem pemberian insentif akan diberikan melalui kecamatan. Lalu diturunkan kembali kelurahan, selanjutnya dari kelurahan yang meneruskan.
Selain itu, sekretaris dan bendahara dikabarkan juga bakal menerima insentif hanya saja besarannya yang berbeda dengan ketua RT.
"Untuk ketua RT itu Rp 1 juta, sekretaris Rp 500 ribu, dan bendahara Rp450 ribu. Terhitung sejak Januari, untuk teknis penggajian perbulan," ungkapnya.
Namun disini ada sedikit perbedaan antara insentif ketua RT, sekretaris dan bendahara. Untuk sekretaris dan bendahara anggarannya masuk di program Program 50juta/RT sehingga pencairannya akan dilakukan secara dua tahap.
"Ini tergantung dari mereka, kapan mencairkan. Target kita di bulan Mei sudah ada yg mencairkan program Rp 50 juta tahap pertama. Nanti dirapel disitu penggajiannya," pungkas Arianto. (adv/diskominfo/kkr/kn1/rhi)
admin