Sempat DPO, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Ditangkap di Tuban

Sempat DPO, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Ditangkap di Tuban

kukarnews.id, TENGGARONG - Pimpinan ponpes yang melakukan tindak asusila dan melakukan pernikahan siri kepada murid tanpa sepengetahuan orang tuanya kini mendekam di jeruji Mapolres Kukar. Minggu (27/3/2022).

Menjadi DPO, pimpinan ponpes di Tenggarong berinisial AA (48) berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur kerjasama dengan unit Jatanras Polres Bojonegoro, pada Kamis (24/3/2022) dan sampai dibawa ke Polres Kukar pada Sabtu (26/3/2022).

"Kita bekerjasama dengan Polres Bojonegoro yang mana saat melakukan penyelidikan kurang lebih 1 minggu, tersangka berada di wilayah hukum mereka. Kami koordinasi dengan Polres Bojonegoro terkait dengan posisi tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso. 

Pria yang juga berstatus PNS tersebut diketahui 2 kali mangkir dari panggilan penyidik, saat hendak diperiksa sebagai tersangka. Selama pelarian untuk menyambung hidup tersangka menjadi kuli bangunan dan penjual kerupuk dan tinggal di salah satu rumah warga di Tuban.

"Saat penangkapan tidak ada perlawanan, kooperatif," tambahnya.

Dedik mengatakan tersangka AA sudah melakukan tindak asusila sebanyak dua kali kepada korban. Pertama dilakukan pada 15 Januari 2021 kemudian yang kedua dilakukan pada 13 Desember 2021. Setelah itu tersangka AA melakukan pernikahan siri dengan korban dengan iming-iming akan dijadikan pengurus ponpes oleh tersangka dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 500-700 ribu untuk keperluan sehari - hari.

Sementara itu posisi korban tindak asusila sudah dilakukan pemantauan dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologisnya. Karena sampai dengan sekarang yang bersangkutan juga belum sekolah lagi. Jadi sekarang masih dilakukan pendampingan.

Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Kukar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," pungkasnya. (kn1/rhi)