Sistem Online Disdukcapil Cegah Potensi Praktik Calo
kukarnews.id, TENGGARONG - Penerapan sistem pelayanan untuk pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki dampak positif. Sistem ini bisa memangkas pelayanan yang dilakukan secara tatap muka hingga mencegah potensi tindakan calo yang kerap terjadi.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Irianto mengungkapkan bahwa sistem pelayanan secara online mampu menjadi langkah yang efektif untuk menghilangkan praktik percaloan. Karena dianggapnya praktik percaloan bisa terjadi jika ada dua unsur subjek. Orang luar (calo) dan orang dalam (ASN Disdukcapil).
"Kalau itu kita klaim dari luar (calo) saja, tapi kalau tidak difasilitasi orang dalam (ASN) tidak mungkin terjadi, selalu itu yang terjadi," kata Muhammad Irianto.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan tidak tidak mengunakan jasa para calo. Terlebih dibeberapa pekan terakhir diprediksi pengurusan akan meningkat dibandingkan dengan sebelumnya dan akan terus bertambah.
Prediksi ini dilatarbelakangi akta kelahiran dan kartu keluarga menjadi salah satu dokumen penting yang mesti tersedia terutama bagi anak yang masuk sekolah maupun untuk masuk dunia kerja. Di tengah membludaknya warga yang ingin mengurus akta kelahiran tersebut tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak yang ingin mencoba mengambil keuntungan.
Dalam upaya meminimalisir praktik calo nakal, pihak Disdukcapil juga melakukan permohonan dengan menerapkan satu nomor Kartu Keluarga (KK). Sehingga anggota keluarga saja yang bisa melakukan permohonan.
"Terus bertahap dan kita lakukan terus, saya klaim secara statistik, kalau dulu ada laporan, sekarang Alhamdulillah jarang sekarang," pupus Irianto.
Pihaknya terus berbenah dalam upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, seperti usaha untuk menghilangkan praktek calo pengurusan dokumen kependudukan, karena memang praktek calo ini disamping merugikan masyarakat juga membuat buruk citra para pegawai dan Disdukcapil Kukar.
Jika ada masyarakat yang menemukan praktek calo, baik yang dilakukan oleh pegawai Disdukcapil maupun pihak lainnya agar dilaporkan. Peran aktif dan dukungan dari masyarakat tersebut diharapkan untuk meningkatkan pelayanan publik. Sebab untuk mendukung peningkatan pelayanan publik diperlukan transparansi dan memenuhi standarisasi pelayanan yang meliputi persyaratan, target waktu penyelesaian dan biaya yang harus dikeluarkan guna mendapatkan pelayanan seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv/dkom/kn2)
admin