- Kukar Masih Menunggu Tahapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030.
- Bupati Edi Damansyah Resmikan Kantor Kelurahan Bukit Biru, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan
- Pelestarian Lingkungan, Bupati Ajak Masyarakat Dukung Program Perdagangan Karbon
- Bappeda Gelar Musrenbang Tematik Terkait Penanganan Kemiskinan dan Stunting
- Bupati Edi Damansyah Panen Jagung dan Ikan di Kelurahan Maluhu
- Bupati Edi Damansyah Sebut Pentingnya Konsistensi Dalam Pengelolaan Pertanian
- Bupati Edi Damansyah Pimpin Musrenbang RKPD 2026
- Kader PKK Jembayan Diharapkan Bisa Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Membangun Kualitas Kesehatan
- IPPAFest 2025: Panggung Kreativitas dan Harapan dari Balik Jeruji
- Kapolres Ajak Jaga Kondusif Pasca PSU Kukar
Terima Hasil Keputusan MK, Edi Damansyah Ajak Pendukung Jaga Kukar Kondusif

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah, telah melebihi batas maksimal dua periode jabatan sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
Keputusan ini diambil karena Edi dinilai telah menjalani lebih dari setengah masa jabatan atau dua setengah tahun pada periode sebelumnya, sehingga dihitung sebagai satu periode penuh.
Baca Lainnya :
- Laka Air di Muara Kedang0
- Rumah Longsor di Desa Purwajaya0
- Persiapan Kukar Hadapi Bencana0
- Cegah Kerumunan Objek Wisata Ditutup0
- Sejumlah Akses Jalan Protokol Ditutup0
Putusan MK tersebut secara otomatis mendiskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonannya sebagai Bupati Kukar pada Pilkada 2024.
Hakim MK menyatakan bahwa pencalonan Edi melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang berlaku di Indonesia.
Putusan ini dibacakan hakim MK, pada sidang yang digelar Senin (24/2/2025).
Menanggapi keputusan tersebut, Edi Damansyah menyatakan menerima hasil yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara yang telah memberikan dukungan kepada pasangan calon Edi-Rendi selama proses Pilkada berlangsung.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Bahkan, pembacaan putusan sudah disampaikan oleh MK. Untuk itu, kami, pasangan calon nomor 1, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Kami berhasil mendapatkan suara sebanyak 259.489 dalam Pilkada Kukar 2024," ujar Edi Damansyah, didampingi Rendi Solihin.
Pasca pengumuman putusan MK, Edi Damansyah mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Kutai Kartanegara.
Ia meminta agar para pendukung menghormati keputusan yang telah diambil dan fokus untuk mendukung proses pemilihan suara ulang yang akan segera dilaksanakan.
"Kami minta seluruh pendukung tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga kondusifitas Kukar. Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut mensukseskan pemilihan suara ulang di Kukar," tegasnya.
Dengan adanya diskualifikasi ini, Pilkada Kukar 2024 akan dilanjutkan dengan pemilihan suara ulang tanpa keikutsertaan Edi Damansyah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar diharapkan segera menetapkan jadwal pemungutan suara ulang sesuai ketentuan yang berlaku. (*/kn1/rhi)
