- Edi-Rendi : Akan Ada Kejutan di KukarLand Festival 2024
- UMKM KukarLand Kebanjiran Rezeki, Rendi Solihin Sebut Perputaran Uang Capai Miliaran
- Keren! Usai Nonton KukarLand Festival 2023, Rendi Solihin Terjun Langsung Punguti Sampah
- Aksi Edi - Rendi Gelar KukarLand Festival Tuai Apresiasi Postif Warga
- KukarLand Menjadi Agenda Tahunan Festival di Kutai Kartanegara
- Pemkab Kukar Gelar Konser Ramah Lingkungan di Kukarland Festival 2023
- KUKARLAND Festival 2023 Magnet Puluhan Ribu Pencinta Musik
- Kukarland Festival 2023 Sediakan Area Prioritas untuk Penyandang Disabilitas
- Khusus Pengunjung Kukarland Festival 2023, Rendi Sulap Aula Pendopo Wabup Jadi Penginapan
- Rendi Solihin Tinjau Langsung Persiapan Kukarland Festival 2023 di Stadion Aji Imbut
711 Napi Lapas Kelas II A Tenggarong Terima RK Idul Fitri 1442 H

Keterangan Gambar : Lapas Tenggarong Kelas II A Tenggarong
TENGGARONG - Sebanyak 711 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).
Kepala Seksi Binapi Lapas Klas IIA Tenggarong, Ahmad Harnadi menjelaskan pemberian ini diberikan usai melakukan sholat ied di halaman Lapas Tenggarong.
"Sebanyak 711 telah menerima remisi sesuai yang diajukan pihak Lapas Tenggarong," jelasnya.
Baca Lainnya :
- 184 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong Dapat Remisi Lebaran0
- Lapas Perempuan Buka Layanan Titipan Makanan dan Komunikasi Virtual Selama Lebaran0
- PT. Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pemboran Sumur Eksplorasi TDE C-1X0
- Kebakaran Desa Tanjung Batuq Akibat Konsleting Listrik0
- Kebakaran Hanguskan 3 rumah di Desa Tanjung Batuq0
Penerimaan remisi tersebut sesuai dengan turunnya SK Menkumham RI nomor: PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 H tahun 2021 Menkumham RI.
Remisi diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi kriteria dan syarat yang telah di tentukan salah satunya adalah beragama Islam berdasarkan berkas pada surat perintah penahanan di kepolisian. Telah menjalankan pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan besaran remisi yang diberikan pun bervariatif mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan.
Para penerima remisi tersebut tetap harus menjaga dirinya dengan tetap berkelakuan baik selama berada di Lapas, jika dalam kurun waktu satu tahun kedepan penerima remisi ada melakukan pelanggaran, kemungkinan besar remisi yang telah diberikan akan dicabut.
“Mereka tetap berkelakuan baik dalam setahun ini agar remisinya tidak di cabut,” tutupnya. (kn1)
