Bapemperda DPRD Bersama Pemda Kukar Bahas Tiga Raperda

Bapemperda DPRD Bersama Pemda Kukar Bahas Tiga Raperda

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)membahas sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar untuk segera disahkan. Raperda pertama terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang berkaitan dengan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta Perlindungan Petani dan Nelayan. 


Kemudian, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Rencana usulan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Daerah Tahun 2023.


Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar juga telah dua kali melakukan pertemuan untuk membahas ini. Ketua Bapemperda, Ahmad Yani menjelaskan, sebenarnya Raperda RTRW sudah disahkan. Hanya saja ada sedikit kendala di pihak provinsi yang harus diselesaikan. 


“Mau kita usahakan, tapi Permen RTRW juga belum klir. Perlu ada kesepakatan eksekutif. RTRW substansi sudah disetujui, dan itu kita jadikan dasar, sehingga raperda pembangunan industri dan RTH bisa disahkan,” jelasnya. 


Kemudian, Raperda Perlindungan Petani dan Nelayan bisa segera disahkan dalam waktu dekat, karena sudah diharmonisasi dan tidak berkaitan dengan RTRW. 


Yani menambahkan, ada pembahasan darurat yang perlu dibahas berkaitan dengan Perda BUMD, yakni MGRM yang posisinya melanggar peraturan perundang-undangan terkait perseroan. 


“Setelah melewati kajian Bapemperda melanggar perundang-undangan, kemudian terjait juga PP 4/2007 terkait BUMD,” tukasnya. 


Menurutnya, ada beberapa pasal penyesuaian yang dilakukan DPRD Kukar, termasuk hasil dana Participating Interest (PI) 10 persen. Ketika masuk ke kas MGRM, seharusnya dana PI bisa menghasilkan kembali dalam bisnis. Tetapi, ketika dana PI langsung disetorkan ke kas daerah justru menjadi dana perimbangan. 


“Nggak perlu ada BUMD, menyalahi semangat PI 10 persen. Sudah disampaikan di propemperda, kita menunggu jawaban dari eksekutif melalui bupati apakah itu bisa dibahas atau tidak, tinggal menunggu jawaban,” pungkas Yani. (far/kn3/rhi/advdprdkukar)