Lapas Tenggarong Siap Wujudkan Zero Halinar
kukarnews.id, SAMARINDA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong turut serta menghadiri apel siaga Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) yang dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kaltim. Selasa (9/5/2023).
Apel tersebut juga dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi pratama di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan dalam amanatnya menegaskan bahwa pelaksanaan apel dan Deklarasi ini bukanlah sekedar ceremony belaka tapi komitmen nyata dari seluruh jajaran Kemenkumham Kaltim dan khususnya jajaran pemasyarakatan.
"Ini bukanlah ceremoni belaka, tapi komitmen bersama dalam mewujudkan Zero Halinar," tegasnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto, menambahkan bahwa dirinya beserta seluruh jajarannya mendukung penuh terhadap aksi zero halinar di dalam lapas, dan dirinya tidak akan memberi ruang maupun toleransi kepada jajarannya yang melakukan pelanggaran kode etik.
"Saya berkali-kali menegaskan bahwa terindikasi saja menjadi pengkhianat dalam kantor, akan saya langsung tindak tegas," ucapnya kepada media.
Pihaknya selalu memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk bekerja sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
"Tidak ada ampun bagi petugas yang melakukan pungli maupun yang memfasilitasi terjadinya pelanggaran tata tertib di dalam lapas," tambahnya.
Dalam apel siaga ini diikuti oleh perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada di wilayah Samarinda dan Tenggarong.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jumadi pun angkat bicara soal integritas dan komitmen dalam pelaksanaan tugas-tugas pemasyarakatan.
"Apel dan deklarasi ini selain perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, tapi esensinya adalah ingin membangun kembali sekaligus menguatkan marwah Pemasyarakatan," jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya, setelah pelaksanaan apel siaga dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama terhadap seluruh jajaran dengan disaksikan langsung oleh kepala kantor wilayah Kemenkumham.
Akhir pelaksanaan apel dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil razia dalam kurun waktu 5 bulan terakhir. (*/hmspas/kn1/rhi)

admin