Dinsos Kukar Pastikan Calon Wali Mampu Jamin Tumbuh Kembang Anak

Dinsos Kukar Pastikan Calon Wali Mampu Jamin Tumbuh Kembang Anak

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pertimbangan terhadap calon wali anak dengan melihat kemampuan pengasuhan secara menyeluruh. Hal tersebut penting untuk memastikan anak tetap memperoleh kebutuhan dasar yang menunjang kesehatan dan tumbuh kembangnya.

Sekretaris Dinsos Kukar, Muhammad Japar, mengatakan calon wali tidak cukup hanya memiliki hubungan keluarga atau menyatakan kesediaan mengasuh. Kemampuan memenuhi kebutuhan anak dalam jangka panjang juga harus menjadi pertimbangan.

“Yang kita lihat bukan hanya apakah seseorang bersedia menjadi wali. Kita juga harus melihat apakah dia mampu memberikan pengasuhan yang baik, memenuhi kebutuhan anak dan memastikan anak mendapatkan perhatian terhadap kesehatan, pendidikan serta tumbuh kembangnya,” ujar Japar, Rabu (7/10/2026)

Menurutnya, kebutuhan tersebut semakin penting bagi anak yang berada dalam kondisi rentan. Pemenuhan gizi dan kesehatan sejak dini, misalnya, menjadi bagian yang tidak boleh terlepas dari tanggung jawab pengasuhan.

Hal tersebut juga berkaitan dengan upaya pencegahan stunting. Meskipun penanganan stunting melibatkan sektor kesehatan dan berbagai program pemerintah lainnya, kualitas pengasuhan tetap menjadi salah satu lingkungan penting bagi tumbuh kembang anak.

“Pencegahan stunting tentu bukan tugas satu instansi. Tetapi dalam konteks pengasuhan, kebutuhan anak harus tetap diperhatikan. Anak harus mendapatkan makanan yang layak, perhatian terhadap kesehatan dan lingkungan pengasuhan yang mendukung pertumbuhannya,” jelas Japar.

Untuk memastikan calon wali mampu menjalankan tanggung jawab tersebut, Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak Kukar melibatkan berbagai unsur lintas sektor.

Pekerja sosial dan pendamping anak melakukan asesmen terhadap kondisi anak dan calon wali, termasuk melalui kunjungan rumah. Dinas Kesehatan memberikan pertimbangan terkait kondisi kesehatan calon wali, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melihat keberlanjutan hak pendidikan anak.

Selain itu, Disdukcapil memeriksa aspek administrasi kependudukan, DP3A memberikan perspektif perlindungan anak, kepolisian mempertimbangkan aspek keamanan dan rekam jejak, sedangkan Kementerian Agama memberikan pertimbangan sesuai kewenangannya.

Japar menyebut pemeriksaan dari berbagai sisi tersebut diperlukan karena tanggung jawab wali tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“Wali akan mempunyai tanggung jawab terhadap kehidupan anak. Karena itu, kita harus melihat apakah lingkungan pengasuhan yang akan diberikan benar-benar mendukung anak untuk tumbuh sehat, mendapatkan pendidikan dan terlindungi dari berbagai risiko,” katanya.

Dinsos Kukar sebelumnya menggelar Rapat Koordinasi Tim Pertimbangan Penunjukan Wali pada 30 September 2026. Penguatan mekanisme tersebut dilanjutkan dengan penerbitan pedoman tugas, fungsi dan alur kerja tim pada 1 Oktober 2026.

Melalui mekanisme lintas sektor tersebut, Japar berharap setiap keputusan mengenai perwalian dapat memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap masa depan anak.

“Jangan sampai setelah penetapan wali justru kebutuhan anak tidak terpenuhi. Karena itu, sejak awal kita harus memastikan calon wali memang mampu memberikan pengasuhan yang mendukung keselamatan, kesehatan dan tumbuh kembang anak,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/stg/zal/rhi)