Reklamasi Tambang Disesuaikan Dengan Kebutuhan Masyarakat
kukarnews.id, SAMARINDA - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin menyebut kewajiban reklamasi area tambang harus dilakukan sesuai kewajiban, namun dirinya menyebut proses reklamasi juga harus bisa dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.
“Seluruh aktivitas tambang itu wajib melaksanakan kegiatan reklamasi. Tapi ada juga kasusnya, masyarakat meminta untuk memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka, misalnya untuk perikanan atau pariwisata,” katanya.
Void yang dimaksud Udin adalah lubang bekas penambangan yang tidak ditutup kembali dengan material.
Lanjut Udin, jumlah void atau lubang bekas penambangan yang tidak ditutup kembali ini, sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan perusahaan.
“Kalau memang ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan ada kesepakatan dengan masyarakat,” ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan pemanfaatan area bekas tambang tidak boleh menjadi simalakama karena tidak ada kegiatan aktivitas oleh masyarakat sekitar. Seperti di Bontang, ada void yang ditinggalkan untuk kepentingan masyarakat sebagai sumber air bersih yang mengaliri wilayah Bontang. Void tersebut sudah melalui penelitian dan kajian yang melibatkan Universitas Mulawarman dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Kalau memang menjadi void yang tertinggal untuk pariwisata, ya diajukan izinnya sampai pemerintah daerah. Jadi, ada pengelolaannya, ada yang mempertanggungjawabkan, ada legal standing-nya,” tegasnya.
Udin juga mengingatkan perusahaan tambang tidak berinisiatif sendiri untuk meninggalkan void tanpa izin, seperti kasus pembiaran di Kutai Kartanegara yang menyebabkan kematian akibat perahu wisata terbalik di sebuah void. (al/kn1/rhi/advdprdkaltim)
admin