Pengedar Asal Kembang Janggut Ditangkap Miliki 155,41 Gram Sabu
kukarnews.id, TENGGARONG - Pemuda berusia 33 tahun asal Kembang Janggut, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kukar, pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku berinisial AW menyimpan 155,41 gram sabu, untuk kemudian diedarkan kembali kepada pelanggan.
Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, jik barang haram tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, yakni di dalam boks coklat saat AW diringkus di Jalan Belida, Tenggarong, dengan total berat 135,42 gram. Sementara 18,89 gram lainnya didapati di mobil pribadi milik pelaku di Jalan Pahlawan Tenggarong.
"Rencananya barang ini akan diedarkan di Kukar, khususnya di Tenggarong," jelas Rachmawan, Selasa (22/3/2022).
AW mengaku mendapatkan barang dari rekannya. AW hanya bertugas untuk menjualnya kembali. Sedangkan asal barang dari YF yang saat ini masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Belakangan diketahui, ini menjadi kali kedua ASW terjun ke dunia hitam tersebut. Terakhir, ia berprofesi sebagai pengedar sabu pada tujuh tahun silam.
Akibatnya, pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 6-20 tahun hingga seumur hidup. (kn2/rhi)
admin