Lapas Perempuan Tenggarong Tidak Kendor Terapkan 5 M
kukarnews.id, TENGGARONG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Tenggarong terus berupaya mencegah adanya lagi potensi penyebaran Covid-19 di area lapas. Pedoman dan protokol kesehatan yang dibuat oleh pemerintah untuk menghadapi Covid-19 diterapkan dengan baik dan ketat di kawasan ini.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong menerangkan penerapan 5 M yakni mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas dijalankan oleh petugas, warga binaan hingga tamu yang masuk.
"Semua petugas dan tamu yang masuk ke lapas wajib menggunakan masker, cek suhu badan, memasuki bilik sterilisasi dan mencuci tangan," ujar Kalapas, Sabtu (19/6/2021).

Disamping penerapan 5 M, Lapas Perempuan juga melakukan berbagai pencegahan, diantaranya penyemprotan disinfektan di setiap ruangan dan blok hunian secara rutin, olaharaga bersama para warga binaan, dan mengkonsumsi multivitamin. Kesehatan para petugas dan warga binaan dinilai sangat penting. Kondisi fisik yang sehat dan bugar bisa memperkuat imun dalam tubuh guna menangkal virus penyakit.
"Kita jaga agar selalu sehat dan bugar, kami rutin melaksanakan kegiatan berjemur di pagi hari, membagikan multivitamin kepada petugas dan warga binaan serta senam pagi setiap minggu," tambahnya.
Sesuai dengan perintah Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) guna menghindari kerumunan dan membatasi interaksi langsung serta untuk menjaga jarak antara warga binaan dan masyarakat, maka fasilitas besukan secara langsung untuk sementara ditiadakan sampai kondisi memungkinkan, namun pihaknya memberikan solusi dengan membuka fasilitas sarana layanan besukan secara online agar warga binaan tetap dapat berkomunikasi bertatap muka dengan keluarga secara virtual.
Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Perempuan Kelas II A Tenggarong Endang Utmiati menambahkan penerapan protokol kesehatan dalam penerimaan narapidana dan tahanan baru juga terus diperhatikan.

Narapidana dan tahanan baru yang akan masuk Lapas Perempuan harus menyertakan surat hasil tes antigen Covid-19 dengan indikator negatif dan melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari di ruang isolasi yang telah disiapkan. Saat menerima yang baru dilakukan pemeriksaan oelh petugas dengan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Petugas yang menerima narapidana dan tahanan baru wajib menggunakan APD lengkap sebagai langkah utama pencegahan covid-19 di lapas perempuan Tenggarong." jelas Ka. KPLP (kn1)
admin