Polres Kukar Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2023
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Polres Kutai Kartanegara menggelar Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2023 yang berlangsung selama 14 hari, sejak tanggal 7 hingga 20 Februari 2023. Sebanyak 200 personel gabungan dengan dilibatkan, mulai dari jajaran Kodim 0906/KKR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar.
"Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas merupakan suatu cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern," ucap Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena. Selasa (7/2/2023).
Ditambahkannya bahwa Polres Kukar bersama stakeholder serta pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap budaya tertib berlalu lintas.
"Pelaksanaan Operasi Kepolisian Keselamatan Mahakam tahun 2023 di bidang lalu lintas mempunyai tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan," tambahnya.
Operasi Keselamatan Mahakam ini juga bagian dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Idulfitri 1444 H tahun 2023.
Pada gelaran Operasi Keselamatan Mahakam tahun ini, Rosena menegaskan kepada jajaran Satlantas Polres Kukar untuk terus meningkatkan langkah dan upaya nyata yang lebih efektif dengan mempedomani Program prioritas Kapolri di bidang lalu lintas, serta mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang persuasif, serta humanis untuk dapat meningkatkan budaya disiplin dan kepatuhan para pengguna jalan.
"Nantinya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, karena sebagian besar kecelakaan lalu lintas pasti diawali dari pelanggaran lalu lintas," ucapnya.

Pada pelaksanaan operasi ini ada 12 prioritas antara lain:
1. Menghimbau masyarakat untuk perhatikan kelengkapan surat kendaraan;
2. Penggunaan helm sni, tnkb harus sesuai aturan yang berlaku;
3. Tidak diperkenankan penggunaan sirine atau strobo pada kendaraan pribadi;
4. Kendaraan bermotor harus sesuai dengan pabrikan / spektek;
5. Menghindari penggunaan knalpot brong / tidak sesuai pabrikan;
6. Menggunakan hp pada saat berkendara;
7. Melawan arus;
8. Melebihi batas kecepatan;
9. Balapan liar;
10. Sabuk keselamatan (safety belt);
11. Kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang;
12. Pelanggaran hak utama kendaraan tertentu (prioritas).(kn1/rhi)
admin